MUI Sebut Putusan MA Beri Kepastian Hukum Penggunaan Vaksin Halal

MUI Sebut Putusan MA Beri Kepastian Hukum Penggunaan Vaksin Halal

JawaPos.com – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengapresiasi putusan Mahkamah Agung atas tuntutan judicial review Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait penggunaan vaksin halal.

“Majelis Ulama Indonesia memberikan apreasisi atas putusan MA yang dengan tegas memerintahkan kepada pihak eksekutif untuk menyediakan vaksin halal,” ujar Amirsyah kepada wartawan, Sabtu (23/4).

Menurut Amirsyah memang sudah sepatutnya vaksin Covid-19 harus terjamin kehalalnya. Hal itu karena merujuk dalam UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Alasannya saya kira sudah kuat, karena kalau kita lihat Undang-Undang 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, mandarotinya jelas. Bahwa wajib sertifikasi halal produk-produk kesehatan, termasuk vaksin,” ucap Amirsyah.

Vaksin halal yang direkomendasikan MUI, sejauh ini baru ada dua jenis vaksin yaitu Sinovac dan Zifivax. Kedua vaksin itu sudah keluar fatwanya setelah melalui proses audit yang sangat ketat.

“Kebutuhan vaksin halal ini, produk mana saja yang menyediakan ada dua. Satu Sinovac, MUI sudah mengeluarkan fatwanya dan kedua Zifivax. Kedua produk ini dari china sudah kami lakukan audit dan sudah dinyatakan halal,” jelasnya.

Mengenai penggunaan vaksin booster yang diwajibkan pemerintah bagi masyarakat yang akan mudik lebaran 2022, MUI menyatakan putusan MA sebenarnya tidak bisa ditunda lagi.

Pasalnya, masukan kepada pemerintah soal penggunaan vaksin halal ini sebenarnya sudah lama disampaikan. Namun selama ini pula pemerintah seperti tidak bergeming dengan tetap tidak menggunakan vaksin halal.

“Realitis, sebab ini kebutuhan yang tidak bisa ditunda-tunda. Pertama momentum untuk mudik, kedua juga mengantisipasi jangan sampai ada varian-varian berikutnya,” kata Amirsyah.

“Selama ini vaksin kan jalan terus, kami minta supaya menggunakan vaksin halal, karena sudah tidak selamanya darurat. Dampak putusan MA ini sangat positif, jadi ada kepastian hukum, ada kepastian bagi konsumen,” sambungnya.

Selain ada kepastian huum dan perlindungan bagi konsumen, putusan MA tersebut juga memberikan perlindungan bagi masyarakat secara keseluruhan khususnya bagi umat Islam. Yakni agar umat Islam terhindar dari penggunaan vaksin yang tidak halal.

Sekedar diketahui, tuntutan atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin itu diputuskan dikabulkan MA. Atas putusan tersebut, pemerintah diwajibkan mengadakan vaksin Covid-19 yang halal bagi muslim. Hal ini sekaligus sebagai amanat UU Jaminan Produk Halal.

Putusan itu diketok ketua majelis Prof Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono. Judicial review itu diajukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI). Adapun termohon adalah Presiden RI Joko Widodo.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Gunawan Wibisono


Credit: Source link

Related Articles