Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Abun Si Penyuap Bupati Kukar Segera Disidang
    News

    Abun Si Penyuap Bupati Kukar Segera Disidang

    February 15, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Abun Si Penyuap Bupati Kukar Segera Disidang

    Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari

    Jakarta – Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun tak lama lagi akan duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal itu menyusul telah rampungnya proses penyidikan kasus dugaan suap t‎erkait pemberian izin oprasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman yang menjerat Hery.

    Dalam kasus itu, Hery ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif, Rita Widyasari. Dugaan suap yang diberikan Hery kepada Rita senilai Rp 6 miliar.

    Hari ini, Kamis (15/2/2018), penyidik KPK  pelimpahan barang bukti dan tersangka Hery ke penuntut umum atau tahap dua. “Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka HSG (Direktur Utama PT Sawit Golden Prima) dalam Tindak Pidana Korupsi Suap terkait pemberian ijin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di desa Kupang Baru Kec.Muara Kaman Kepada PT.SGP ke penuntutan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

    Setelah tahap dua ini, penuntut umum selanjutnya memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan kemudian melimpahkanya ke pengadilan.‎ Rencannya persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta. “Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor, Jakarta,” ucap Febri.

    ‎Hingga hari ini, kata Febri, sekurangnya total 19 saksi telah diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus suap tersebut. Hery sendiri telah dua kali diperiksa penyidik pada 19 Desember 2017 dan 5 Januari 2018. “HSG diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” tandas Febri.

    Dalam perkara itu, KPK juga menetapkan Rita sebagai tersangka. Perkara yang menjerat Rita tak lama lagi akan bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
    ‎

    TAGS : Rita Widyasari Kutai Kartanegara Hery Susanto Gun

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29250/Abun-Si-Penyuap-Bupati-Kukar-Segera-Disidang/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAbun Si Penyuap Bupati Kukar Segera Disidang
    Next Article Catat, Diploma IV Setara dengan Sarjana
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.