JawaPos.com – UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur pembagian kuota haji reguler dan khusus. Ketentuannya adalah 92 persen kuota haji dialokasikan untuk haji reguler. Sisanya 8 persen dialokasikan untuk haji khusus.
Tetapi, ternyata pembagian kuota haji reguler dan khusus tahun ini tidak sesuai dengan UU tersebut. Dari total kuota yang didapat sebanyak 100.051 jemaah, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kuota haji reguler 92.825 orang atau 92,77 persen. Sisanya 7.226 kursi (7,22 persen) untuk haji khusus.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief berharap para travel atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) bisa memahami kebijakan itu. Dia mengatakan, pembagian kuota tersebut sudah disesuaikan dengan jatah yang diberikan Arab Saudi.
’’PIHK kehilangan 0,8 persen atau sekitar 700 jemaah yang hilang dari jatahnya,’’ katanya. Hilman menambahkan, Kemenag akan berupaya berkomunikasi dengan Saudi. Apakah kuota haji khusus yang 7,2 persen tersebut bisa digenapkan menjadi 8 persen sesuai ketentuan UU.
Dia menyadari betul bahwa kuota haji khusus di bawah ketentuan UU. Tetapi, pembagian kuota tersebut merujuk kebijakan Saudi. Dalam melaksanakan haji, Saudi berpegang pada ketentuan atau regulasinya sendiri. Tanpa mempertimbangkan undang-undang yang ada di negara pengirim jemaah haji.
Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M. Nur mengatakan, jika merujuk UU, tahun ini alokasi haji khusus sejatinya 8.004 orang. Kuota haji khusus tidak bisa dikesampingkan karena saat ini antreannya juga cukup panjang, sekitar 5 tahun.
Namun, sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) 405/2022, kuota haji khusus tahun ini 7.226 jemaah, termasuk 526 petugas haji khusus.
Credit: Source link