Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pembagian Kuota Haji Reguler dan Khusus Tahun Ini Tak Sesuai UU
    News

    Pembagian Kuota Haji Reguler dan Khusus Tahun Ini Tak Sesuai UU

    May 3, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pembagian Kuota Haji Reguler dan Khusus Tahun Ini Tak Sesuai UU 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur pembagian kuota haji reguler dan khusus. Ketentuannya adalah 92 persen kuota haji dialokasikan untuk haji reguler. Sisanya 8 persen dialokasikan untuk haji khusus.

    Tetapi, ternyata pembagian kuota haji reguler dan khusus tahun ini tidak sesuai dengan UU tersebut. Dari total kuota yang didapat sebanyak 100.051 jemaah, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kuota haji reguler 92.825 orang atau 92,77 persen. Sisanya 7.226 kursi (7,22 persen) untuk haji khusus.

    Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief berharap para travel atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) bisa memahami kebijakan itu. Dia mengatakan, pembagian kuota tersebut sudah disesuaikan dengan jatah yang diberikan Arab Saudi.

    ’’PIHK kehilangan 0,8 persen atau sekitar 700 jemaah yang hilang dari jatahnya,’’ katanya. Hilman menambahkan, Kemenag akan berupaya berkomunikasi dengan Saudi. Apakah kuota haji khusus yang 7,2 persen tersebut bisa digenapkan menjadi 8 persen sesuai ketentuan UU.

    Dia menyadari betul bahwa kuota haji khusus di bawah ketentuan UU. Tetapi, pembagian kuota tersebut merujuk kebijakan Saudi. Dalam melaksanakan haji, Saudi berpegang pada ketentuan atau regulasinya sendiri. Tanpa mempertimbangkan undang-undang yang ada di negara pengirim jemaah haji.

    Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M. Nur mengatakan, jika merujuk UU, tahun ini alokasi haji khusus sejatinya 8.004 orang. Kuota haji khusus tidak bisa dikesampingkan karena saat ini antreannya juga cukup panjang, sekitar 5 tahun.

    Namun, sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) 405/2022, kuota haji khusus tahun ini 7.226 jemaah, termasuk 526 petugas haji khusus.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAudi dan Porsche akan gabung F1
    Next Article Hyundai terima lebih dari 1.500 pesanan IONIQ 5 di Indonesia
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.