Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pembagian Kuota Haji Reguler dan Khusus Tahun Ini Tak Sesuai UU
    News

    Pembagian Kuota Haji Reguler dan Khusus Tahun Ini Tak Sesuai UU

    May 3, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pembagian Kuota Haji Reguler dan Khusus Tahun Ini Tak Sesuai UU 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur pembagian kuota haji reguler dan khusus. Ketentuannya adalah 92 persen kuota haji dialokasikan untuk haji reguler. Sisanya 8 persen dialokasikan untuk haji khusus.

    Tetapi, ternyata pembagian kuota haji reguler dan khusus tahun ini tidak sesuai dengan UU tersebut. Dari total kuota yang didapat sebanyak 100.051 jemaah, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kuota haji reguler 92.825 orang atau 92,77 persen. Sisanya 7.226 kursi (7,22 persen) untuk haji khusus.

    Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief berharap para travel atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) bisa memahami kebijakan itu. Dia mengatakan, pembagian kuota tersebut sudah disesuaikan dengan jatah yang diberikan Arab Saudi.

    ’’PIHK kehilangan 0,8 persen atau sekitar 700 jemaah yang hilang dari jatahnya,’’ katanya. Hilman menambahkan, Kemenag akan berupaya berkomunikasi dengan Saudi. Apakah kuota haji khusus yang 7,2 persen tersebut bisa digenapkan menjadi 8 persen sesuai ketentuan UU.

    Dia menyadari betul bahwa kuota haji khusus di bawah ketentuan UU. Tetapi, pembagian kuota tersebut merujuk kebijakan Saudi. Dalam melaksanakan haji, Saudi berpegang pada ketentuan atau regulasinya sendiri. Tanpa mempertimbangkan undang-undang yang ada di negara pengirim jemaah haji.

    Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M. Nur mengatakan, jika merujuk UU, tahun ini alokasi haji khusus sejatinya 8.004 orang. Kuota haji khusus tidak bisa dikesampingkan karena saat ini antreannya juga cukup panjang, sekitar 5 tahun.

    Namun, sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) 405/2022, kuota haji khusus tahun ini 7.226 jemaah, termasuk 526 petugas haji khusus.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAudi dan Porsche akan gabung F1
    Next Article Hyundai terima lebih dari 1.500 pesanan IONIQ 5 di Indonesia
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.