Larangan Ekspor CPO dan Turunannya Berpengaruh ke Neraca Dagang

Larangan Ekspor CPO dan Turunannya Berpengaruh ke Neraca Dagang

JawaPos.com – Badan Pusat Statistik (BPS) menuturkan, kebijakan pemerintah yang melarang ekspor CPO (crude palm oil) beserta turunannya dapat memberikan dampak kepada kinerja perdagangan Indonesia. Untuk diketahui, kebijakan itu mulai berlaku 28 April kemarin.

Kepala BPS Margoyuwono mengatakan bahwa kinerja perdagangan ekspor dapat menurun jika salah satu komoditas unggulan ini masih dilarang dikirim ke luar negeri. Hal ini akan terlihat dalam perilisan data bulan Mei.

“Tentu saja ini karena ekspor dilarang, kalau tidak dicabut larangan ekspornya akan berdampak pada kinerja ekspor kita. Tapi untuk neraca perdagangannya dan berapa turunnya akan tunggu di bulan depan,” ungkap dia dalam konferensi pers dikutip,” Rabu (18/5).

Margo memaparkan, ekspor pada April 2022 saja sudah mengalami penurunan, baik untuk sisi nilai maupun volume permintaan. Pihaknya mencatat ekspor komoditas HS 15 itu sebesar USD 2,99 miliar atau turun 2,56 persen secara month to month (mtm).

Dari sisi volume, ekspor CPO juga sudah turun 1,93 juta ton atau sebesar 10,49 persen (mtm). “Tapi apakah itu berkaitan dengan kebijakan pelarangan ekspor, tapi yang jelas pada bulan April ini ekspor CPO kita itu mengalami penurunan ya,” tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah melakukan pelarangan ekspor minyak goreng hingga bahan bakunya per 28 April 2022. Larangan itu berlaku sampai harga minyak goreng curah mencapai Rp 14.000 per liter dan memenuhi kebutuhan pasokan dalam negeri.

Kebijakan itu tertuang salam Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.


Credit: Source link

Related Articles