Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Jakarta – Penolakan terhadap UU MD3 oleh sejumlah masyarakat dinilai karena tidak memahami secara utuh terkait falsafah isi dari pasal-pasal dalam UU tersebut.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku, memang sulit memahami isi pasal-pasal dari UU MD3 yang baru disahkan itu. Menurutnya, hanya seorang negarawan yang paham isi UU tersebut.
“Memang falsafah dalam UU MD3 itu memang agak berat. Kalau ngga negarawan ngga bisa paham itu pasal-pasal itu,” kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/2).
Hal itu menyikapi Presiden Jokowi yang hingga saat ini belum menandatangani UU MD3 yang sudah disahkan melalui rapat Paripurna DPR.
Fahri menduga, tidak ada yang bisa menjelaskan kepada Presiden Jokowi terkait pasal yang menjadi polemik di masyarakat saat ini. Sebab, menurutnya, perubahan dalam UU MD itu adalah mengkonsolidasi dari amanah UUD tentang imunitas.
“Jangan-jangan Presiden tidak tahu bahwa hak imunitas itu ada dalam UUD,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Yasonna memastikan Presiden Jokowi tidak akan menandatangani revisi UU MD3 yang saat ini menuai polemik di masyarakat.
“Jadi Presiden cukup kaget juga, makanya saya jelaskan, masih menganalisis, dari apa yang disampaikan belum menandatangani dan kemungkinan tidak akan mendandatangani (UU MD3),” kata Yasonna, di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Selasa (20/2).
TAGS : Revisi UU MD3 Fahri Hamzah Presiden Jokowi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29528/Kata-Fahri-Hanya-Negarawan-yang-Paham-Falsafah-UU-MD3/