Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Tanpa Jokowi, UU MD3 Berlaku Secara Sah dan Mengikat
    News

    Tanpa Jokowi, UU MD3 Berlaku Secara Sah dan Mengikat

    February 21, 2018No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Tanpa Jokowi, UU MD3 Berlaku Secara Sah dan Mengikat

    Ketua DPR, Bambang Soesatyo

    Jakarta – Tanpa dibumbui tandatangan dari Presiden Jokowi, UU MD3 yang telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR bersama pemerintah dapat berlaku secara sah dan mengikat.

    Demikian disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), melalui pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (21/2). Menurutnya, RUU yang telah disahkan bersama DPR dan pemerintah bisa berlaku dan diundangkan tanpa tanda tangan presiden.

    “Walaupun revisi UU MD3 tidak ditandatangani oleh Presiden dalam jangka waktu 30 hari, UU tersebut berlaku secara sah dan mengikat,” kata Bamsoet.

    Menurutnya, UU tersebut hanya bisa dibatalkan melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, ia mempersilakan kepada seluruh warga negara untuk melayangkan gugatan ke MK jika merasa dirugikan.

    “Jika ada pihak-pihak yang masih tidak sependapat dengan pasal yang ada di UU MD3 dipersilahkan menggugat melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

    Sebelumnya, Menteri Yasonna memastikan Presiden Jokowi tidak akan menandatangani revisi UU MD3 yang saat ini menuai polemik di masyarakat.

    “Jadi Presiden cukup kaget juga, makanya saya jelaskan, masih menganalisis, dari apa yang disampaikan belum menandatangani dan kemungkinan tidak akan mendandatangani (UU MD3),” kata Yasonna, di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Selasa (20/2).

    TAGS : UU MD3 Ketua DPR Menkumham Presiden Jokowi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29529/Tanpa-Jokowi-UU-MD3-Berlaku-Secara-Sah-dan-Mengikat/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKata Fahri, Hanya Negarawan yang Paham Falsafah UU MD3
    Next Article PBB Gandeng Baznas Bantu Pengungsi Palestina
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi
    • Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.