Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Gubernur Sultra Tolak Lantik Pj Bupati Usul Kemendagri
    News

    Gubernur Sultra Tolak Lantik Pj Bupati Usul Kemendagri

    May 24, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Gubernur Sultra Tolak Lantik Pj Bupati Usul Kemendagri 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com–Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi enggan melantik tiga penjabat bupati usul Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Terkait itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku, sudah berkomunikasi dengan Ali Mazi terkait keputusan tiga penjabat bupati di wilayah Sulawesi Tenggara.

    ”Jadi saya kira itu mekanisme. Khusus Sultra, saya sudah komunikasikan dengan Pak Gubernur dan beliau memahami masalah itu. Mohon maaf saya dengan segala hormat kepada teman-teman gubernur, bukan berarti usul itu hak gubernur. Ini UU memberikan prerogatif kepada Bapak Presiden, untuk gubernur kemudian didelegasikan kepada Mendagri terhadap bupati dan wali kota,” kata Tito kepada wartawan, Selasa (24/5).

    Tito menjelaskan, usul penjabat (Pj) kepala daerah telah diatur sesuai mekanisme undang-undang (UU) dan asas profesionalitas. Penunjukan Pj kepala daerah telah diatur dalam UU Pilkada.

    ”Mengenai penjabat, ini sebetulnya kita sudah diatur dalam mekanisme yang ada, UU Pilkada. Undang-Undangnya dibuat pada 2016 dan salah satu amanahnya adalah Pilkada dilakukan November, spesifik pada 2024, supaya ada keserentakan,” ucap Tito.

    Menurut Tito, spirit dari pembuatan UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait pelaksanaan pilkada serentak pada tahun yang sama dengan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) dilakukan agar penerapan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) paralel dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

    Karena itu, berdasar UU tersebut, ketika masa jabatan kepala daerah berakhir harus diisi dengan penjabat. Dalam hal ini, penjabat setingkat gubernur merupakan penjabat pimpinan tinggi madya, sedangkan untuk bupati/wali kota merupakan pimpinan tinggi pratama.

    Editor : Latu Ratri Mubyarsah

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan 3,5 Persen
    Next Article Bank Indonesia Catat Aliran Modal Asing Bersih Keluar USD 1,2 Miliar
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.