Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Hanura "Pelihara" Terpidana Kasus e-KTP, Ini Akibatnya
    News

    Hanura "Pelihara" Terpidana Kasus e-KTP, Ini Akibatnya

    February 23, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Hanura "Pelihara" Terpidana Kasus e-KTP, Ini Akibatnya

    Terpidana pemberian keterangan palsu kasus e-KTP, Miryam S Haryani (Foto:Ant)

    Jakarta – Partai Hanura seharusnya menjunjung etika politik dalam menempatkan kadernya sebagai pejabat di Fraksi DPR. Sebab, posisi kader sangat menentukan integritas sebuah partai.

    Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago, kepada Jurnas.com, Jakarta, Jumat (23/2). Menurutnya, Partai Hanura semestinya menempatkan kader yang tidak bermasalah secara hukum.

    “Tentu partai ini (Hanura) harusnya tetap menjunjung etika politik, menjunjung integritas. Kalau tetap ditempatkan pada posisi yang sangat strategis, tentu itu menggerus elektabilitas Hanura sendiri,” kata Pangi.

    Hal itu menyikapi penempatan terpidana kasus e-KTP, Miryam S Haryani sebagai pengurus Fraksi Partai Hanura di DPR. Hal itu berdasarkan surat keputusan DPP Partai Hanura dengan nomor SKEP/DPP-Hanura/II/2018.

    Sebab, kata Pangi, dengan memberikan posisi strategis kepada kader yang bermasalah dengan hukum, maka publik bisa menilai bahwa Partai Hanura tidak integritas.

    “Tentu akan membuat masyarakat kurang percaya terhadap partai tersebut. Harusnya sudah clear secara integritasnya. Karena partai itu memang sangat bergantung pada figur atau sosok orang,” tegasnya.

    Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) merotasi sejumlah anggota pengurus fraksi, komisi dan alat kelengkapan dewan di DPR maupun MPR.

    Sekretaris Jenderal Partai Hanura Herry Lontung Siregar mengatakan, rotasi tersebut merupakan bagian dari penyegaran anggota Fraksi Hanura di DPR.

    “Rotasi di fraksi Hanura di DPR, ini kan penyegaran supaya ada ada perbaikan dalam melakukan tugas-tugas ke depan,” kata Herry, seusai menyerahkan SK pergantian Fraksi Hanura kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/2).

    Sebagaimana diketahui, Miryam S Haryani divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11/2017). Miryam juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan.

    Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan Miryam tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Miryam dianggap telah dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP.

    Miryam terbukti melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

    TAGS : Kasus e-KTP Partai Hanura Miryam S Haryani

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29607/Hanura-Pelihara-Terpidana-Kasus-e-KTP-Ini-Akibatnya/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKPK Perpanjang Penahanan Politikus PAN
    Next Article Aparat Bea Cukai Tangkap Kapal Asing Bermuatan Sabu 3 Ton
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Dapat Saldo Gratis dari Ajaib, Simak Caranya
    • Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.