Ilustrasi BBM (foto: camargus)
Jakarta – Keputusan pemerintahan Presiden Jokowi menaikan harga BBM nonsubsidi harus diprotes. Hal itu mengingat kenaikan harga BBM tersebut di tengah isu daya beli masyarakat yang terus menurun.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/2). Menurutnya, meski kenaikan harga BBM nonsubsidi, pemerintah seharusnya memikirkan kembali soal daya beli masyarakat yang semakin menurun.
“Walaupun yang dinaikkan adalah BBM nonsubsidi, pemerintah seharusnya memikirkan kembali bahwa daya beli masyarakat semakin berkurang. Hal ini menyebabkan perekonomian Indonesia tidak kondusif,” kata Fadli.
Menurutnya, kenaikan BBM yang disesuaikan dengan mekanisme pasar merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945. Sebab, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa harga BBM tidak bisa disesuaikan dengan pasar internasional.
“Meskipun ini dikatakan yang nonsubsidi, saya kira Mahkamah Konstitusi (MK) sudah pernah menyatakan bahwa tidak boleh harga BBM itu disesuaikan dengan mekanisme pasar internasional,” tegasnya.
Ia berpendapat, semua kekayaan yang dikuasai negara adalah sepenuhnya untuk mensejahterakan rakyat. Jadi, lanjut Fadli, harus ada satu ketegasan dari pemerintah untuk tidak menyulitkan rakyat.
“Kenaikan BBM ini harus diprotes, karena pemerintah tidak mampu memberikan suatu kemudahan dan fasilitas kepada rakyat terkait dengan BBM ini jadi harus ditolak,” tegasnya.
Diketahui, terhitung sejak 24 Februari, Pertamina menaikkan harga minyak nonsubsidi seperti Pertamax, Dexlite maupun Pertalite. Kenaikan harga sekitar Rp300 untuk wilayah Jawa dan Bali; sedangkan di luar wilayah tersebut, kenaikan beragam. Harga Pertamax di Jakarta misalnya, naik menjadi Rp8.900 . Harga Dexlite naik dari Rp 7.500 per liter menjadi Rp 8.100 per liter.
TAGS : Kenaikan Harga BBM DPR Fadli Zon
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29745/Pimpinan-DPR-Kenaikan-BBM-Harus-Diprotes/