JAKARTA , KRJOGJA.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengusulkan agar pajak kendaraan dihapus dan dialihkan saat pemilik kendaraan membeli bahan bakar minyak (BBM).
“Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM,” kata Ketua YLKI Tulus Abadi, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (5/6/2022).
Usulan itu ia sampaikan kepada Komisi V DPR RI yang saat ini sedang melaksanakan penyusunan pembahasan Revisi UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain pengalihan pajak kendaraan, YLKI juga mengusulkan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dialihkan dari Kepolisian Republik Indonesia ke Kementerian Perhubungan. “Saya kira lebih adil ketika konsumen membeli BBM dikenakan dana preservasi,” kata Tulus Abadi.
Dikemukakan, pajak kendaraan bisa dihapus dan dialihkan pada saat konsumen membeli BBM agar tidak terjadi dobel pungutan. Selama ini Pemerintah kesulitan menaikkan harga BBM karena tingkat konsumsi masyarakat nyaris tidak terkendali.
Dengan peralihan ke pembelian BBM, hal itu akan mengendalikan tingginya konsumsi masyarakat terhadap BBM. Dengan demikian, konsumsi BBM secara langsung akan menekan tingkat pencemaran yang disebabkan kendaraan.
“Selain itu, melalui pembelian BBM nantinya pengelolaan dana preservasi jalan akan lebih maksimal,” katanya.
Credit: Source link