Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Kendalikan Harga Migor, Pemerintah akan Seimbangkan Hulu dan Hilir
    Ekonomi

    Kendalikan Harga Migor, Pemerintah akan Seimbangkan Hulu dan Hilir

    June 10, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kendalikan Harga Migor, Pemerintah akan Seimbangkan Hulu dan Hilir 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kendalikan Harga Migor, Pemerintah akan Seimbangkan Hulu dan Hilir 2
    Luhut B. Pandjaitan. (BP/Istimewa)

    MANGUPURA, BALIPOST.com –  Hingga saat ini, pemerintah masih berupaya mengendalikan harga minyak goreng. Dalam upaya ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan, menegaskan tidak akan membuat para petani, pelaku usaha, serta tentunya masyarakat luas dirugikan.

    Oleh sebab itu terkait kebijakan ini, dilakukan penyeimbangan target dari hulu hingga hilir. “Seperti yang saya sampaikan beberapa waktu lalu, dalam pengambilan kebijakan pengendalian minyak goreng, Pemerintah harus dapat menyeimbangkan berbagai target dari hulu hingga hilir,” katanya usai memberikan arahan di Business Matching Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), Jumat (10/6) di Kuta.

    Untuk itu, Menko Luhut memaparkan bahwa Pemerintah memutuskan mengambil langkah strategis demi melakukan percepatan ekspor dengan menempuh berbagai kebijakan percepatan. Salah satunya adalah menaikkan rasio pengali dalam masa transisi ini yang mulanya tiga kali menjadi lima kali.

    Selain itu, Pemerintah juga mengizinkan mekanisme pemindahtanganan hak ekspor yang berkontribusi dalam program SIMIRAH dapat dipindahtangankan satu kali ke perusahaan lainnya. “Yang tidak kalah penting ialah, Pemerintah akan melakukan mekanisme flush out atau program percepatan penyaluran ekspor. Pemerintah akan memberikan kesempatan kepada eksportir CPO yang tidak tergabung dalam program SIMIRAH untuk dapat melakukan ekspor namun dengan syarat membayar biaya tambahan sebesar USD200 per ton kepada Pemerintah. Biaya ini di luar pungutan ekspor dan bea keluar yang berlaku,” jelas Luhut dalam rilisnya.

    Luhut tidak memungkiri bahwa kebijakan yang telah pemerintah buat ini pastinya tidak dapat menyenangkan semua pihak. Oleh sebab itu, Pemerintah akan terus berusaha untuk mengevaluasi dan menyempurnakan kebijakan yang ada ini agar dapat berjalan dengan sebaik-baiknya. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous Articlebank bjb Raih Penghargaan Top 50 Emiten di 13th IICD Governance Award
    Next Article Seperti apa komunitas Vespa Indonesia di mata dunia?
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    daftar pinjaman online legal ojk

    Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru

    July 25, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.