JawaPos.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana akan menghapus layanan kelas 1, 2 dan 3. Untuk mengganti layanan itu, terdapat program baru, yakni Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan bahwa kebijakan itu akan diterapkan setelah revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disetujui.
“Akan diatur dalam Perubahan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018,” kata dia kepada JawaPos.com, Jumat (10/6).
Menurutnya, besaran iuran nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta, tidak seperti kabar yang beredar sebesar Rp 75.000. Adapun, pihak BPJS Kesehataan kini sedang merumuskan penghitungan iuran yang harus dibayarkan.
“Masih dihitung ya. Masih dihitung dan dirumuskan,” seru Asih.
Dalam timeline yang ia sampaikan, rencananya kebijakan itu akan mulai diterapkan secara bertahap pada Juli mendatang. Terdapat 9 kriteria yang akan diterapkan pada 50 persen Rumah Sakit Vertikal atau milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Desember 2022 implementasi 9 kriteria (1 sampai 9) di seluruh RS Vertikal,” terangnya.
Adapun, pada Januari 2023 implementasi 50 persen akan mulai bergeser di RSUD Provinsi. Kemudian, Juli 2023 implementasi 50 persen di RSUD Kabupaten/Kota dan 50 persen RS Swasta.
“Desember 2023 implementasi penuh (12 kriteria) di seluruh RS Vertikal. Implementasi 9 kriteria di RSUD Provinsi. Desember 2024 implementasi penuh di seluruh RS” jelas dia.
Namun, implementasi penuh itu akan dikecualikan pada daerah dengan kondisi khusus dan daerah terpencil, tertinggal, perbatasan dan kepulauan (DTPK) yang tidak mempunyai RS dengan 12 kriteria.
Berikut 12 kriteria RS yang dimaksud:
1. Bahan bangunan RS harus memiliki porositas yang tinggi.
2. RS wajib mempunyai ventilasi udara.
3. Terdapat pengaturan khusus mengenai pencahayaan ruangan.
4. RS harus melengkapi tempat tidur dengan minimal dua kotak kontak listrik yang tidak boleh berbentuk percabangan alias sambungan langsung tanpa pengamanan arus. Masing-masing tempat tidur wajib ada nurse call yang terhubung dengan ruang jaga perawat.
5. Setiap tempat tidur harus memiliki nakas satu buah.
6. Ruang perawatan harus memiliki suhu stabil 20-26 derajat Celcius.
7. Ruangan terbagi atas jenis kelamin, usia, jenis penyakit (infeksi, noninfeksi, dan bersalin).
8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur bagi KRIS JKN perlu diatur. Di antaranya, jarak antar-tempat tidur 2,4 meter; minimal luas per tempat tidur 10 meter persegi; jarak antar-tepi tempat tidur minimal 1,5 meter. Jumlah maksimal tempat tidur per ruangan empat buah; tempat tidur dapat disesuaikan (adjustable) dan berukuran 200x90x(50-80) cm.
9. Ruang perawatan wajib memiliki tirai atau partisi rel yang dibenamkan atau menempel di plafon dan bahan tidak berpori.
10. Ruang perawatan memiliki kamar mandi dalam.
11. Jamar mandi harus disesuaikan dengan standar aksesibilitas.
12. Setiap rumah sakit harus memiliki outlet oksigen.
Credit: Source link