JawaPos.com – Dalam waktu dekat, tidak ada lagi perbedaan ruang rawat peserta BPJS Kesehatan. Yang semula dibedakan kelas I, II, dan III nanti diubah menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).
Namun, hingga kemarin (13/6) regulasinya masih dibahas. ”Draf belum boleh keluar (dipublikasikan, Red),” kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Kunta Wibawa Dasa Nugraha. Meski demikian, Kunta meyakinkan bahwa aturan anyar itu akan berpihak kepada peserta BPJS Kesehatan. ”Fasilitas kesehatan jadi lebih baik,” tutur Sekjen Kemenkes tersebut.
Pada dasarnya KRIS merupakan amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Di dalamnya dinyatakan bahwa pasien rawat inap di rumah sakit akan mendapat pelayanan berdasar kelas standar. Penyelenggaraan BPJS Kesehatan berprinsip ekuitas. Artinya, pelayanan diberikan sesuai kebutuhan medis yang tidak terikat dengan besaran iuran.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, kelas rawat inap standar diberlakukan paling lambat 1 Januari 2023. Meski demikian, penerapannya akan dilakukan secara bertahap oleh seluruh rumah sakit. Pada Juli nanti rencananya dilakukan uji coba KRIS.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mendukung adanya kelas standar dalam pelayanan BPJS Kesehatan. Meski demikian, dia menyayangkan karena belum ada regulasi yang disosialisasikan. ”Sampai saat ini belum ada regulasinya dan seharusnya masyarakat diajak bicara,” ungkapnya.
Jika uji coba dilakukan pada Juli, dia belum memiliki gambaran seperti apa bentuknya. Begitu juga KRIS yang dimaksud seperti apa. Timboel berharap aturan itu berpihak kepada peserta BPJS Kesehatan.
Credit: Source link