Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Regulasi Kelas Standar BPJS Belum Final
    News

    Regulasi Kelas Standar BPJS Belum Final

    June 14, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Regulasi Kelas Standar BPJS Belum Final 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Dalam waktu dekat, tidak ada lagi perbedaan ruang rawat peserta BPJS Kesehatan. Yang semula dibedakan kelas I, II, dan III nanti diubah menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).

    Namun, hingga kemarin (13/6) regulasinya masih dibahas. ”Draf belum boleh keluar (dipublikasikan, Red),” kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Kunta Wibawa Dasa Nugraha. Meski demikian, Kunta meyakinkan bahwa aturan anyar itu akan berpihak kepada peserta BPJS Kesehatan. ”Fasilitas kesehatan jadi lebih baik,” tutur Sekjen Kemenkes tersebut.

    Pada dasarnya KRIS merupakan amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Di dalamnya dinyatakan bahwa pasien rawat inap di rumah sakit akan mendapat pelayanan berdasar kelas standar. Penyelenggaraan BPJS Kesehatan berprinsip ekuitas. Artinya, pelayanan diberikan sesuai kebutuhan medis yang tidak terikat dengan besaran iuran.

    Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, kelas rawat inap standar diberlakukan paling lambat 1 Januari 2023. Meski demikian, penerapannya akan dilakukan secara bertahap oleh seluruh rumah sakit. Pada Juli nanti rencananya dilakukan uji coba KRIS.

    Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mendukung adanya kelas standar dalam pelayanan BPJS Kesehatan. Meski demikian, dia menyayangkan karena belum ada regulasi yang disosialisasikan. ”Sampai saat ini belum ada regulasinya dan seharusnya masyarakat diajak bicara,” ungkapnya.

    Jika uji coba dilakukan pada Juli, dia belum memiliki gambaran seperti apa bentuknya. Begitu juga KRIS yang dimaksud seperti apa. Timboel berharap aturan itu berpihak kepada peserta BPJS Kesehatan.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleOJK Diminta Pertegas Aturan soal Investasi di Perusahaan Digital
    Next Article Sebanyak 10,86 Juta Jiwa hadapi Kemiskinan Ekstrem di Indonesia
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.