JawaPos.com – Pemerintah mengubah targetnya dalam upaya menghapus kemiskinan ekstrem. Tak lagi di 2030, kemiskinan ekstrem harus nol persen pada 2024.
Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan 2021 mencapai 9,71 persen atau 26,5 juta. Sementara, tingkat kemiskinan ekstrem mencapai 4 persen atau 10,86 juta jiwa.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, jumlah kemiskinan ekstrem di Indonesia memang relatif kecil. Tetapi, menurutnya, jumlah yang kecil itu justru tidak menjamin lebih mudah diatasi.
Dia mengibatkan hal ini seperti nasi liwet. Di mana, kemiskinan ekstrem ini merupakan kerak dari nasi liwet tersebut yang justru paling sulit diambil atau dikerok.
“Karena dia kerak, maka daya ungkitnya membutuhkan energi sumber daya yang ekstra,” ujar Menko PMK pada acara Launching Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, di Kantor Kemenko PMK, pada Selasa (14/6).
Sebagai informasi, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem telah ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2022.
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Zalzilatul Hikmia
Credit: Source link