JawaPos.com – PT Garuda Indonesia siap lepas landas lagi setelah menang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Keberhasilan itu dinilai tidak terlepas dari andil Menteri BUMN Erick Thohir.
Pengamat Hukum Ekonomi UI Ditha Wiradiputra mengatakan, disetujuinya proposal PKPU yang disodorkan Garuda untuk menghindari status pailit, karena pemerintah tidak diam. Buktinya, Menteri BUMN Erick Thohir ikut berjuang.
“Kalau tidak diperjuangkan Menteri Erick, mungkin Garuda sudah Pailit. Garuda harus berterima kasih kepada Pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia yang telah memperjuangkan Garuda agar tidak pailit,” ujar Ditha Wiradiputra kepada wartawan, Sabtu (18/6).
Ke depannya, kata Ditha, pekerjaan rumah dari pihak Garuda harus memikirkan cara menyelesaikan utang kepada kreditur sebelum 270 hari. Sebab, selama 270 hari seluruh kreditur tidak bisa menagih utang BUMN aviasi itu secara hukum. Salah satunya berharap ada dana tambahan penyertaan modal negara (PMN).
“Harapannya dengan tambahan PMN, Garuda dapat beroperasi dengan normal dan bisa mencicil kewajiban kepada kreditur,” kata Ditha.
Jika tambahan PMN tidak turun, maka usaha Erick Thohir menyelamatkan Garuda berpotensi sia-sia-sia. Jika pun ada PMN saat ini, namun jumlahnya dianggap tidak bisa menutupi seluruh utang Garuda. Kini, dengan tambahan PMN, Garuda Indonesia diyakini dapat terbantu untuk beroperasi normal.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha FHUI itu berharap Garuda tidak menyia-nyiakan usaha keras yang dilakukan pemerintah. Garuda harus beroperasi secara efisien dan tidak terjadi missed management lagi.
“Jika terjadi inefisiensi dan missed management, maka yang kena dampak adalah seluruh masyarakat Indonesia. Sebab dana penyelamatan Garuda berasal dari uang rakyat,” terangnya.
Kemudian, Ditha menyarankan perusahaan penerbangan pelat merah itu menutup rute yang tidak efisien. Sewa pesawat yang mahal pun harus dihilangkan.
Dalam kesempatan itu Ditha mengapresiasi Pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara. Salah satu pasal di PP tersebut mewajibkan komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelola. Dengan PP yang baru itu, manajemen dan dewan pengawas perusahaan BUMN dapat menolak segala bentuk intervensi yang dapat merugikan.
“Kerap kali pengurus BUMN mendapatkan intervensi dari pihak-pihak tertentu. Sementara dari segi bisnis itu tidak ekonomis. Namun mereka harus memenuhinya. Kalau tidak memenuhinya, maka mereka terancam dicopot,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, PN Jakarta Pusat telah mengesahkan proposal perdamaian proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Dari 365 kreditur, sebanyak 347 atau 95 persen kreditur menyetujui proposal PKPU yang disodorkan Garuda. Dengan hasil PKPU tersebut, Garuda lolos dari ancaman pailit.
Credit: Source link