JawaPos.com – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum terhadap Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming. Hal ini menyusul adanya kabar jika Mardani ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jelas NU akan memberikan bantuan sebagaimana mestinya,” kata pria yang karib disapa Gus Yahya di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (20/6).
Gus Yahya menyampaikan, pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari kasus yang menimpa Mardani Maming. Karena, informasi yang diterima PBNU saat ini baru sebatas pemberitaan media massa.
“Kita belum ketahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya dan apa yang sebetulnya sudah terjadi. Kita akan pelajari nanti, kita akan prescon sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada, baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU,” ungkap Gus Yahya.
Dia mengungkapkan, saat ini PBNU belum bisa memutuskan permasalahan yang menimpa Ketum BPP HIPMI itu. Dia memastikan, PBNU akan mengikuti alur hukum yang diduga menimpa Mardani.
“Dalam organisasi ya kita harus jelas dulu ini urusannya apa, karena ini baru berita di media dan kita belum mengetahui secara lengkap,” tegas Gus Yahya.
Terpisah, penasihat hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan menyatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi terkait pencegahan keluar negeri maupun status tersangka dari pihak Imigrasi dan KPK. Irawan menyatakan, pihaknya baru mengetahui dari pemberitaan media massa.
“Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka oleh KPK atas nama bapak Mardani H. Maming,” jelas Irawan.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri sebelumnya membenarkan, melakukan pencekalan terhadap Bendum PBNU Mardani H Maming ke luar negeri. Pencekalan terhadap Mardani Maming diduga terkait kasus dugaan korupsi yang saat ini diusut.
“Kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud,” ucap Ali.
Ali mengamini kasus itu sudah di tahap penyidikan. Lembaga antikorupsi sudah menentukan tersangka dalam perkara ini.
Namun, KPK enggan menjelaskan secara rinci nama tersangka secara resmi. KPK mengumumkan nama tersangka saat penahanan dilakukan.
KPK berjanji bakal membeberkan seluruh perkembangan perkara ke publik.
“Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan,” tegas Ali.
Semantara itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membenarkan pihak mencekal mantan Bupati Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 16 Juni 2022. Surat pencegahan ke luar negeri Mardani Maming telah dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh.
Imigrasi mencegah Mardani Maming ke luar negeri dalam status sebagai tersangka yang sedang diusut lembaga antirasuah. “(Dicegah sebagai) tersangka,” tegas Achmad Nur Saleh.
KPK sempat memeriksa Mardami Maming pada Kamis (2/6) lalu. Pemeriksaan terhadap Maming diduga terkait izin usaha pertambangan.
Sebagaimana diketahui, nama Mardani Maming sempat terseret dalam perkara dugaan suap terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu itu disebut menerima uang Rp 89 miliar.
Hal ini setelah Christian Soetio, adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (13/5) lalu.
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link