6 Bulan Dipenjara, Jerinx SID Aktif Bermusik dan Ciptakan Lagu

6 Bulan Dipenjara, Jerinx SID Aktif Bermusik dan Ciptakan Lagu

JawaPos.com – Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID sudah mendekam di dalam penjara kurang lebih 6 bulan, terkait kasus pengancaman atas laporan Adam Deni. Nora Alexandra mengungkapkan kondisi terkini Jerinx. Dia bersyukur kondisi kesehatan sang suami dalam kondisi stabil.

“Baik, kondisinya sehat. Bulan lalu bisa jenguk ke dalam bawain makanan dan ngobrol ngobrol juga,” kata Nora Alexandra saat ditemui di bilangan Mampang Jakarta Selatan Rabu (15/6).

Sejumlah aktivitas positif dilakukan Jerinx selama berada di dalam penjara. Salah satunya, dia aktif dalam kegiatan bermusik bersama band di dalam lapas. Selain itu, Jerinx juga aktif menciptakan lagu selama beberapa bulan belakangan.

“Kalau untuk berapa lagunya saya kurang tahu, tapi dia aktif di dalam untuk berkarya,” tutur Nora.

Dia mengungkapkan di tahun ini Jerinx akan bebas. Dia dan suaminya dalam pertemuan bulan lalu mulai merencakan apa saja yang akan dilakukan setelah bebas nanti. Salah satunya, Jerinx dan Nora sepakat akan melakukan program kehamilan melalui metode bayi tabung.

Nora Alexandra mengaku, melakukan program kehamilan lewat bayi tabung merupakan cara untuk pasangan ini bisa cepat mendapatkan keturunan. Karena jika mengusahakan normal, kemungkinan itu akan sulit atau butuh waktu lama.

“Saya tidak nyebutin di sini ya, tapi ada faktor kesehatan dari suami. Sebenarnya program bayi tabung sudah dari lama direncanakan tapi keburu kena kasus,” kata Nora Alexandra.

Jerinx saat ini berada di Lapas Kerobokan Bali. Ia dipindahkan dari lapas di Jakarta ke Pulau Dewa pada tanggal 1 April 2022 supaya lebih dekat dengan ibunya. Sebab ibu Jerinx kondisinya mulai sakit sakitan.

Dalam kasus pengancaman, Jerinx dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut lebih ringan separuhnya dibandingkan dengan tuntutan Jaksa yang meminta Jerinx dihukum 2 tahun dan denda Rp 50 juta.


Credit: Source link

Related Articles