Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Mantan Bendahara Dispenda Batubara Susul Bosnya Ke Penjara
    News

    Mantan Bendahara Dispenda Batubara Susul Bosnya Ke Penjara

    March 5, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Mantan Bendahara Dispenda Batubara Susul Bosnya Ke Penjara

    Zuraidah, mantan Bendahara Dispenda Kabupaten Batubara saat dibawa Tim Kejaksaan Batubara menuju Lapas Labuhan Ruku.

    Batubara – Mantan bendahara Dinas Pendapatan Batubara menyusul bosnya ke penjara, Zuraidah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara di Lapas Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara, Selasa (6/3) dini hari.

    Sebelumnya, Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Batubara, Zulkafli Lubis dijembloskan ke penjara, kini giliran Zuraidah mantan bendahara Dispenda yang mengikuti jejaknya, Zuraidah diduga terlibat kasus dugaan korupsi penagihan pajak pertambangan Galian C tahun 2015.

    Kepala Seksi Pidana Khusus, Asepte Ginting, mengatakan tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku berdasarkan surat perintah dari Kajari Batubara, Eko Ahdyaksono selama 20 hari.

    “Iya tersangka kita tahan di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku, tadi langsung kita antarkan dia kesana,” katanya.

    Keputusan itu dilakukan kejaksaan karena yang bersangkutan diancam hukuman di atas lima tahun penjara, dan ada kekhawatiran jaksa jika tersangka malarikan diri dan menghilangkan alat bukti.

    Sebelumnya tersangka diperiksa di ruang kepala pidana kusus (pidsus) untuk melengkapi berkas penahan, berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan tersebut, tim kejaksaan langsung menahan yang bersangkutan.

    Tak ada komentar yang keluar dari tersangka saat dimintai keterangan terkait penahanaya. Raut wajahnya nampak datar dan pucat ketika digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas.

    “langkah selanjutnya jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan berkasnya ke Pengadilan untuk segera diadili dipersidangan,” cetus Asepte Ginting.

    TAGS : Kabupaten Batubara Labuhan Ruku

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30069/Mantan-Bendahara-Dispenda-Batubara-Susul-Bosnya-Ke-Penjara/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMahasiswi Dilarang Bercadar, Menristekdikti: Pindah Kampus Saja
    Next Article Minim Akses Jadi Faktor Menurunnya Minat Baca di Sulbar
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial
    • Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa? Kenali Penyebab serta Risikonya
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.