Kapal berbendera China.
Jakarta – Empat orang warga Indonesia yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) kapal Guo Ji 902 berbendera China, terpaksa dipulangkan ke Indonesia saat berlabuh di Montevideo, Uruguay. Pasalnya, gaji bekerja selama enam bulan belum dibayarkan.
Disampaikan dalam keterangan pers KBRI Buenos Aires yang diterima di Jakarta, Selasa. Keempat ABK WNI tersebut mengadukan bahwa gaji mereka selama enam bulan bekerja belum dibayarkan. Selain itu, KBRI Buenos Aires menerima informasi bahwa terjadi berbagai diskriminasi selama para ABK WNI itu berada di Kapal Guo Ji 902.
KBRI Buenos Aires pun mencatat terdapat banyak kasus ABK WNI yang terjadi di atas Kapal Guo Ji 902, salah satunya kelalaian dalam pembayaran gaji.
Usai pertemuan dengan para ABK WNI di Pelabuhan Montevideo, KBRI Buenos Aires kemudian berusaha memediasi keinginan dan persoalan dengan Agensi Maritim di Montevideo.
“Kami bertemu dengan manajemen pemilik kapal atas bantuan Agensi Maritim di Montevideo dan hasilnya cukup positif,” kata Emil H. Dewantara, Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Buenos Aires.
Pada Jumat (2/3) keempat ABK WNI, yaitu Radi Yudistira, Setyo Pameling, Robina, dan Suwandi berhasil dipulangkan pihak manajemen kapal dengan bantuan agensi maritim di Montevideo, Uruguay menggunakan maskapai penerbangan Qatar Airways.
“Selanjutnya tugas kami adalah memotong rantai panjang permasalahan ABK WNI di Uruguay, salah satunya adalah dari perusahaan-perusahaan Indonesia yang tidak mengedepankan aspek perlindungan dalam pengiriman pekerja migran Indonesia,” jelas Emil. (ant)
TAGS : Pekerja Kapal Tenaga Kerja Uruguay China
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30085/Bekerja-di-Kapal-Bendera-China-WNI-Dipulangkan-dari-Uruguay/