Oleh F.G. SRI SURATNO *)
—
KADANG masyarakat menganggap enteng kebijakan fiskal yang dilakukan pemerintah. Padahal, beberapa kebijakan menjadi peluang yang tak boleh dilewatkan. Program pengungkapan sukarela (PPS) menjadi contoh yang paling konkret soal itu.
Sebagai gambaran, PPS merupakan salah satu poin yang ditetaskan pemerintah atas persetujuan DPR melalui UU Nomor 7 Tahun 2021. Selain PPS, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan itu juga mengatur ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), serta pajak karbon dan cukai.
Di antara aturan itu, PPS memang bisa dibilang yang paling eksis bulan ini. Sebab, pemerintah hanya memberikan kesempatan hingga 30 Juni (besok) untuk melaporkan aset WP. Setelah itu, jangan salahkan pemerintah jika Anda dikirimi “surat cinta.”
Andai saja seorang WP pribadi punya harta senilai Rp 1 miliar yang diperoleh sejak 2014. Jika hingga akhir bulan ini harta tersebut tidak dilaporkan, denda berlapis bakal menunggu.
Credit: Source link