Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Cecar Eks Mendagri Gamawan Fauzi Soal Proses Pengadaan e-KTP
    News

    KPK Cecar Eks Mendagri Gamawan Fauzi Soal Proses Pengadaan e-KTP

    June 30, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KPK Cecar Eks Mendagri Gamawan Fauzi Soal Proses Pengadaan e-KTP 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dalam kasus mega korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dia dicecar tim penyidik KPK terkait proses pengadaan e-KTP saat masih menjabat Mendagri.

    Kesaksian Gamawan Fauzi penting untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT. Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos. Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/6).

    “Gamawan Fauzi (Mantan Menteri Dalam Negeri), hadir dan dikonfirmasi oleh Tim Penyidik antara lain terkait dengan proses pengadaan e-KTP saat masih menjabat Menteri Dalam Negeri,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (30/6).

    Meski demikian, memang saat ini KPK maaih melakukan pengejaran terhadap Paulus Tanos. KPak berkomitmen untuk meringkus setiap tersangka korupsi yang tidak kooperatif. Karena itu, pihaknya tak segan menjemput Direktur PT. Sandipala Arthaputra yang diduga sedang berada di Singapura.

    “Tinggal nanti secara teknisnya kalau kita mau ke Singapura. Menkumham sebagai central of authority, nantinya kita akan kerja sama di situ,” ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto beberapa waktu lalu.

    KPK menduga, Paulus Tanos melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem dan tersangka Isnu Edhi untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.

    PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek e-KTP. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 2,3 triliun. Sehingga harga barang-barang yang diperlukan dalam pelaksanaan proyek, yakni selisih dari total pembayaran kepada konsorsium PNRI sebesar Rp 4,92 triliun dengan harga wajar atau harga riil pelaksanaan proyek e-KTP 2011-2012 sejumlah Rp 2,6 triliun.

    Editor : Bintang Pradewo

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleToyota Isyaratkan Kenaikan Harga Mobil di Juli
    Next Article Superman is Dead, Rizky Febian, hingga Slank Meriahkan Prost Fest 2022
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.