JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dalam kasus mega korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dia dicecar tim penyidik KPK terkait proses pengadaan e-KTP saat masih menjabat Mendagri.
Kesaksian Gamawan Fauzi penting untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT. Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos. Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/6).
“Gamawan Fauzi (Mantan Menteri Dalam Negeri), hadir dan dikonfirmasi oleh Tim Penyidik antara lain terkait dengan proses pengadaan e-KTP saat masih menjabat Menteri Dalam Negeri,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (30/6).
Meski demikian, memang saat ini KPK maaih melakukan pengejaran terhadap Paulus Tanos. KPak berkomitmen untuk meringkus setiap tersangka korupsi yang tidak kooperatif. Karena itu, pihaknya tak segan menjemput Direktur PT. Sandipala Arthaputra yang diduga sedang berada di Singapura.
“Tinggal nanti secara teknisnya kalau kita mau ke Singapura. Menkumham sebagai central of authority, nantinya kita akan kerja sama di situ,” ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto beberapa waktu lalu.
KPK menduga, Paulus Tanos melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem dan tersangka Isnu Edhi untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.
PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek e-KTP. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 2,3 triliun. Sehingga harga barang-barang yang diperlukan dalam pelaksanaan proyek, yakni selisih dari total pembayaran kepada konsorsium PNRI sebesar Rp 4,92 triliun dengan harga wajar atau harga riil pelaksanaan proyek e-KTP 2011-2012 sejumlah Rp 2,6 triliun.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link