Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Cecar Eks Mendagri Gamawan Fauzi Soal Proses Pengadaan e-KTP
    News

    KPK Cecar Eks Mendagri Gamawan Fauzi Soal Proses Pengadaan e-KTP

    June 30, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KPK Cecar Eks Mendagri Gamawan Fauzi Soal Proses Pengadaan e-KTP 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dalam kasus mega korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dia dicecar tim penyidik KPK terkait proses pengadaan e-KTP saat masih menjabat Mendagri.

    Kesaksian Gamawan Fauzi penting untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT. Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos. Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/6).

    “Gamawan Fauzi (Mantan Menteri Dalam Negeri), hadir dan dikonfirmasi oleh Tim Penyidik antara lain terkait dengan proses pengadaan e-KTP saat masih menjabat Menteri Dalam Negeri,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (30/6).

    Meski demikian, memang saat ini KPK maaih melakukan pengejaran terhadap Paulus Tanos. KPak berkomitmen untuk meringkus setiap tersangka korupsi yang tidak kooperatif. Karena itu, pihaknya tak segan menjemput Direktur PT. Sandipala Arthaputra yang diduga sedang berada di Singapura.

    “Tinggal nanti secara teknisnya kalau kita mau ke Singapura. Menkumham sebagai central of authority, nantinya kita akan kerja sama di situ,” ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto beberapa waktu lalu.

    KPK menduga, Paulus Tanos melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem dan tersangka Isnu Edhi untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.

    PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek e-KTP. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 2,3 triliun. Sehingga harga barang-barang yang diperlukan dalam pelaksanaan proyek, yakni selisih dari total pembayaran kepada konsorsium PNRI sebesar Rp 4,92 triliun dengan harga wajar atau harga riil pelaksanaan proyek e-KTP 2011-2012 sejumlah Rp 2,6 triliun.

    Editor : Bintang Pradewo

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleToyota Isyaratkan Kenaikan Harga Mobil di Juli
    Next Article Superman is Dead, Rizky Febian, hingga Slank Meriahkan Prost Fest 2022
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya
    • TradingView Makin Populer di Kalangan Trader: Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.