JawaPos.com – Cynthiara Alona merasa diperdaya oleh mantan pengacaranya sendiri. Sudah masuk penjara atas kasus yang membelitnya, aset Alona berupa rumah kos yang terletak di daerah Salemba, Jakarta Pusat, malah dijual oleh mantan pengacaranya tanpa ada kejelasan perihal uang yang didapat.
Alona membenarkan dirinya memang memberikan kuasa kepada mantan pengacaranya itu untuk menjual aset miliknya tersebut. Hal itu karena dia tidak mempunyai uang cash usai diamankan petugas kepolisian dan ditahan.
Dia tertarik menjual rumah kos yang dibelinya seharga Rp 1,7 miliar karena dibujuk rayu akan diurus perkaranya sehingga bisa bebas dari dalam tahanan. Namun ternyata hasil penjualan properti malah tidak ada kejelasan.
“Saya cuma ada satu sertifikat yang bisa dijual dan jujur saya berikan kuasa jual, tapi bukan kuasa terima dana. Saya bilang dananya diberikan ke rekening mama saya,” tuturnya dalam jumpa pers di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).
Dia menegaskan tidak pernah tahu berapa harga properti miliknya tersebut dijual. Menurut Alona, mamanya hanya ditransfer uang senilai Rp 415 juta. “Sisanya saya nggak tahu kemana uangnya. Saya sudah hubungi untuk ketemu tapi nggak direspons secara baik,” katanya.
Kuasa hukum Alona, Waryono Achmad Maulana, menyatakan meminta mantan pengacara kliennya itu untuk segera menjalin komunikasi guna menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. “Saya menyebutnya oknum ya. Ada orang yang sepropesi sama saya melakukan tindakan tersebut,” tuturnya. (*)
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Abdul Rahman
Credit: Source link