Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Mas Bechi Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
    News

    Mas Bechi Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

    July 9, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Mas Bechi Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Putra kiai Jombang KH Muhammad Mukhtar Mukthi, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, 42, akan menjalani proses hukum atas dugaan pemerkosaan kepada 5 santriwati. Akibat perbuatannya, Bechi terancam hukuman berat.

    “Atas perbuatan tersangka atas nama MSA alias Mas Bechi disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (9/7).

    Ramadhan menuturkan, kasus penyelidikan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/392/XI/Res/2019/Jatim/Res Jombang, tanggal 29 Oktober 2019. Laporan itu terkait tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman, kekerasan memaksa perempuan atau bukan istrinya bersetubuh dengan dia/melakukan perbuatan cabul dengan anak yang belum dewasa.

    “Tersangkanya atas nama MSAT usia 42 warga Jombang, korbannya adalah saudara MN beserta empat orang lainnya. Artinya korban berjumlah lima,” jelasnya.

    Sebelumnya, Moch Subchi At Tsani alias Mas Bechi, 42, anak Kiai Jombang Kiai Mukhtar Mukti pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang, sudah ditangkap. Penangkapan anak kiai Jombang itu dilakukan melalui drama pengepungan Ponpes Shiddiqiyyah selama 15 jam lamanya.

    Seperti diberitakan PojokSatu (Jawa Pos Group), Moch Subchi At Tsani ditangkap polisi pada Kamis (7/7) malam sekitar pukul 23.45 WIB. Anak Kiai Mukhtar Mukti Jombang itu keluar melalui pintu samping Ponpes Shiddiqiyah. Usai ditengkap anak kiai Jombang itu langsung dikeler ke Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjut dan proses hukum yang berlaku.

    Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menyatakan, penyidik akan segera melimpahkan Moch Subchi At Tsani alis Mas Bechi anak Kiai Jombang Kiai Mukhtar Mukti ke Kejati untuk proses tahap dua. “Kami akan koordinasi dengan kejaksaan untuk diproses ke pengadilan,” ujar Nico, di Jombang.

    Nico juga menyatakan Mas Bechi akan diberikan haknya untuk membela diri. Akan tetapi untuk urusan benar atau tidaknya akan dibuktikan dalam persidangan. “Penentuan salah atau tidak adalah melalui pengadilan. Tersangka bisa membela diri di depan sidang pengadilan nanti,” tegasnya.

    Editor : Bintang Pradewo

    Reporter : Sabik Aji Taufan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleFord tarik kembali 100 ribu mobil di AS karena risiko kebakaran
    Next Article Regulasi Robot Trading Tengah Dibahas, Dipastikan Berpihak ke Konsumen
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.