JawaPos.com – Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menilai Bharada E dan istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo harus mendapatkan perlindungan hukum.
“Istri Kadiv Propam merupakan korban dugaan tindak kekerasan seksual dan Bharada E adalah orang yang melindungi korban, keduanya harus mendapatkan perlindungan hukum,” kata Sudding di Jakarta, Selasa (12/7).
Berdasarkan penjelasan pihak kepolisian, istri Kadiv Propam ada dugaan mendapatkan pelecehan dan ancaman oleh Brigadir J yang menodongkan pistol ke kepala.
Menurut dia, Bharada E yang mendengar teriakan minta tolong istri Kadiv Propam dan ingin menolong, justru mendapatkan tembakan dari Brigadir J.
“Berdasarkan keterangan Kepolisian tersebut, Bharada E hendak melindungi dan menolong istri Kadiv Propam. Namun, justru mendapatkan tembakan senjata dari Brigadir J,” ujarnya.
Credit: Source link