JawaPos.com – Pengadilan Tinggi (PT) Banten telah menetapkan Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari Naira Kemita Tarekat atau Kekey, anak yang lahir di luar ikatan pernikahan hasil hubungan dengan Wenny Ariani. Karena itu, tidak ada jalan lain bagi Rezky Aditya kecuali melakukan tes DNA, jika ia tidak yakin Kekey sebagai anak biologisnya.
Hal itu diungkapkan Humas PT Banten Binsar M. Gultom. Karena dalam putusan dengan tegas dinyatakan bahwa Kekey merupakan anak biologis dari Rezky Aditya selama ia tidak dapat membuktikan kebalikannya.
Putusan hukum ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor MK No 46/PUU-VIII/2010 yang mengatur masalah anak yang lahir di luar institusi pernikahan,sebagai payung hukum. “Tes DNA merupakan suatu keharusan untuk dia membuktikan bahwa dia bukan ayah si Naira,” terang Binsar M. Gultom kepada wartawan, Selasa (12/7).
Jika hasil tes DNA membuktikan Rezky Aditya bukan ayah biologis dari Kekey, maka putusan tersebut secara hukum gugur. Akan tetapi jika hasil tes DNA malah menunjukkan adanya kesamaan identik antara Naira dan Rezky Aditya, hal itu semakin menguatkan putusan PT Banten.
“Tapi kalau ternyata ada hubungan biologis, maka berlaku peratuan hak keperdataan. Dia harus bertanggung jawab untuk menafkahi anaknya dalam hal pendidikan dan seterusnya,” jelas Binsar M. Gultom.
Dalam kesempatan itu, dia mengakui putusan PT Banten ini memang belum berkekuatan hukum tetap, kendati telah diputus sejak tanggal 20 Mei 2022. Kendalanya karena adanya pendelegasian yang bikin proses pengiriman salinan putusan memerlukan waktu lebih lama.
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Abdul Rahman
Credit: Source link