Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Entertainment»Humas PT Banten Sebut Kalau Tak Yakin, Rezky Aditya Harus Tes DNA
    Entertainment

    Humas PT Banten Sebut Kalau Tak Yakin, Rezky Aditya Harus Tes DNA

    July 12, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Humas PT Banten Sebut Kalau Tak Yakin, Rezky Aditya Harus Tes DNA 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Pengadilan Tinggi (PT) Banten telah menetapkan Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari Naira Kemita Tarekat atau Kekey, anak yang lahir di luar ikatan pernikahan hasil hubungan dengan Wenny Ariani. Karena itu, tidak ada jalan lain bagi Rezky Aditya kecuali melakukan tes DNA, jika ia tidak yakin Kekey sebagai anak biologisnya.

    Hal itu diungkapkan Humas PT Banten Binsar M. Gultom. Karena dalam putusan dengan tegas dinyatakan bahwa Kekey merupakan anak biologis dari Rezky Aditya selama ia tidak dapat membuktikan kebalikannya.

    Putusan hukum ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor MK No 46/PUU-VIII/2010 yang mengatur masalah anak yang lahir di luar institusi pernikahan,sebagai payung hukum. “Tes DNA merupakan suatu keharusan untuk dia membuktikan bahwa dia bukan ayah si Naira,” terang Binsar M. Gultom kepada wartawan, Selasa (12/7).

    Jika hasil tes DNA membuktikan Rezky Aditya bukan ayah biologis dari Kekey, maka putusan tersebut secara hukum gugur. Akan tetapi jika hasil tes DNA malah menunjukkan adanya kesamaan identik antara Naira dan Rezky Aditya, hal itu semakin menguatkan putusan PT Banten.

    “Tapi kalau ternyata ada hubungan biologis, maka berlaku peratuan hak keperdataan. Dia harus bertanggung jawab untuk menafkahi anaknya dalam hal pendidikan dan seterusnya,” jelas Binsar M. Gultom.

    Dalam kesempatan itu, dia mengakui putusan PT Banten ini memang belum berkekuatan hukum tetap, kendati telah diputus sejak tanggal 20 Mei 2022. Kendalanya karena adanya pendelegasian yang bikin proses pengiriman salinan putusan memerlukan waktu lebih lama.

    Editor : Dinarsa Kurniawan

    Reporter : Abdul Rahman


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIni Penjelasan Razman yang Absen saat Medina Zein Dijemput Paksa
    Next Article Bharada E dan Istri Kadiv Propam Harus Dilindungi Hukum
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    tempat wisata Bandung terbaru 2026 (Ilustrasi/AI)

    Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    June 26, 2026
    KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026 (ilustrasi)

    KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026

    June 18, 2026
    Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal (Ilustrasi/AI)

    Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal

    June 9, 2026
    Film Apex Netflix Thriller Survival Intens (YouTube/Netflix))

    Film Apex Netflix Thriller Survival Intens Charlize Theron vs Taron Egerton

    April 28, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.