Rumah Ibu Kartika Putri Dijual Ilegal Rp 10 Miliar, Ini Pelakunya

Rumah Ibu Kartika Putri Dijual Ilegal Rp 10 Miliar, Ini Pelakunya

JawaPos.com – Kartika Putri mengalami kejadian mirip dengan yang dialami Nirina Zubir dimana aset berharga milik mendiang ibunda berpindah tangan diperjualbelikan secara ilegal oleh pihak tak bertanggung jawab tanpa sepengetahuan ahli waris.Hal ini mengakibatkan kerugian cukup besar sekitar Rp 10 miliar.

Kartika Putri membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Artis yang kini sudah berhijab itu membuat laporan polisi ke Polres Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (13/7) kemarin.

“Ada 7 orang yang kita laporkan karena sudah memenuhi unsur pidana. Mudah-mudahan laporan kita cepat ditindak lanjuti,” kata Kartika Putri.

Dia mengatakan, penjualan aset berupa rumah milik mendiang ibunya seharga sekitar Rp 10 miliar dilakukan oleh orang kepercayaan mendiang ibunya. Dia pun menyebut keterlibatan oknum notaris yang ikut membantu transaksi jual beli yang dilakukan dengan memalsukan data otentik ahli waris.

“Ada dua oknum notaris diduga ikut serta membantu. Ada juga oknum mafia tanah diduga bekerja sama bermain mengarahkan,”jelas Kartika Putri.

Saat melaporkan perkara ini dia melengkapinya dengan sejumlah bukti. “Bukti-buktinya banyak sekali, salah satunya keterangan ahli waris yang salah digunakan, akta otentik ahli waris yang salah digunakan, kuasa jual beli palsu, penerimaan oknum notaris. Lengkap bukti- buktinya.Siapa-siapanya  yang dilaporkan nanti ketika BAP,” tuturnya.


Credit: Source link

Related Articles