Penyalahgunaan Jabatan Faktor Utama Modus Korupsi

Penyalahgunaan Jabatan Faktor Utama Modus Korupsi
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Amir Arief. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Modus utama korupsi di sektor politik yang paling banyak adalah penyalahgunaan jabatan. Hal itu dikatakan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Amir Arief.

Menurut dia, penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri, kroni, dan kepentingan pemegang kekuasaan yang berada di dalam lingkaran sama. “Kami (KPK) selalu mengingatkan kepada calon politisi serta calon anggota legislatif dan kepala daerah untuk berhati-hati terhadap godaan ini,” kata Amir dalam webinar bertajuk Pembekalan Antikorupsi Politik Cerdas Berintegrasi (PCB) Terpadu untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (19/7).

Amir menyebutkan, penyalahgunaan kekuasaan sering untuk mengeluarkan perizinan atau otorisasi pengadaan barang dan jasa. Dua modus utama korupsi tertinggi lainnya, kata dia, adalah momen elektoral dan momen kebijakan.

Ia menjelaskan bahwa momen elektoral merupakan tindakan memanfaatkan sarana dan prasarana, akses terhadap publik, dan dana pemerintah dalam berbagai bentuk untuk memenangi suara rakyat dalam elektoral. “Ini masalah yang sering kami terima dari berbagai partai politik,” kata Amir.

Penyalahgunaan akses publik dan dana, menurut Amir, sering terjadi untuk mengakomodasi suara swing voter. Dalam hal ini, partai politik membutuhkan dana yang besar untuk meraih suara dari swing voter.

Modus berikutnya, lanjut Amir, adalah momen pembuatan kebijakan yang selalu memenangkan agenda kebijakan dari kalangan dan kelompok pendukung dan mendapatkan kompensasi sebagai balas jasa. “Tiga modus utama korupsi tertinggi di sektor politik berdasarkan pengalaman dalam penindakan oleh KPK dan kajian dari para praktisi,” tutur Amir. (Kmb/Balipost)

Credit: Source link

Related Articles