JawaPos.com – Musisi Anang Hermansyah menyambut positif kehadiran PP Nomor 24/2022 turunan dari UU Nomor 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif. Menurutnya, PP tersebut akan semakin memperkuat aturan yang sudah ada sebelumnya, misalnya UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang kemudian ditindaklanjuti dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
“Aku sebagai seniman sangat mengapresiasi pemerintah melakukan ini. Dari UU tahun 2019 sampai PP ini lahir hanya sekitar 3 tahun. Dulu UU Hak Cipta baru dibuat PP Nomor 56 pada tahun 2021 padahal UU itu sudah sejak tahun 2014,” kata Anang Hermansyah kepada JawaPos.com melalui sambungan telepon, Rabu (20/7).
Salah satu isu menarik dalam PP Nomor 24/2022 ini adalah kekayaan intelektual dalam bentuk film, musik, lukisan, dan yang lainnya, dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan akses pendanaan kepada perbankan atau lembaga keuangan lain. Hal ini dinilai positif oleh Anang dalam memberikan penghargaan pada hak cipta sekaligus memudahkan pelaku kreatif mendapatkan akses permodalan.
Anang Hermansyah berharap pemerintah dapat menindaklnjutinya dengan mengalokasikan dana untuk pembangunan infrastruktur big data di dunia musik yang akan sangat mendorong kemajuan industri musik di tanah Tanah Air. “LMK-LMKN harus segera disiapkan pendanaan untuk membangun sistem supaya kita punya big data lagu untuk singkronisasi. Karena sampai saat ini kita tidak memilikinya,” tutur Anang.
Dengan adanya sistem big data tersebut, menurut suami Ashanty, semua lagu dan musik dapat dipantau dipakai dimana saja untuk tujuan komersial. Misalnya dipakai di tempat karaoke, restoran,televisi, transportasi dan lain-lain. Data dari pemantauan tersebut pada gilirannya nanti akan sangat menarik karena dapat dijadikan sebagai jaminan untuk mendapatkan akses permodalan di perbankan.
“Kalau sudah di-monitoring, nanti lagu-lagu mana yang pendapatannya satu juta per hari misalnya. Kalau sudah ketahuan seperti itu, tidak sulit bagi bank untuk kasih loan terhadap pencipta lagu,” jelasnya.
Anang Hermansyah memiliki keyakinan percepatan kemajuan dalam ekonomi kreatif di Indonesia akan semakin cepat apabila ditunjang oleh infrastruktur yang baij. Sehingga di masa mendatang diharapkan tidak ada lagi musisi atau seniman pemilik karya hits tapi pada masa tuanya malah terpuruk secara finansial karena sulit mendapatkan akses ekonomi.
“Dengan adanya PP ini kalau dibarengi dengan infrastruktur yang seperti big data tadi, pasti akan lebih cepat,” tandas Anang Hermansyah.
Credit: Source link