Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»4 Pihak Telah Daftarkan Merek Citayam Fashion Week ke Kemenkumham
    News

    4 Pihak Telah Daftarkan Merek Citayam Fashion Week ke Kemenkumham

    July 26, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    4 Pihak Telah Daftarkan Merek Citayam Fashion Week ke Kemenkumham 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengakui pihaknya sudah menerima empat permohonan merek Citayam Fashion Week (CFW) hingga Senin (25/7). Keempat pihak itu mendaftarkan dengan kategori merek berbeda, yakni merek jasa dan merek barang.

    “Terkait Citayam Fashion Week ada empat permohonan sebenarnya sampai tanggal 25 Juli, ada empat permohonan yang diajukan ke kita,” kata Plt Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu dalam konferensi pers di kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (26/7).

    “Ada di dua jenis, di jasa ada dua dan barang ada dua merek. Jadi yang berkaitan dengan barang ada dua dan berkaitan dengan jasa ada dua,” sambungnya.

    Menurut Razilu, secara spesifik yang mengajukan merek Citayam Fashion Week terdapat tiga permohonan. Sedangkan satu permohonan lain hanya dengan merek Citayam saja.

    Berdasarkan laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), keempat permohonan merek itu di antaranya PT. Tiger Wong Entertainment, Indigo Aditya Nugroho, Daniel Handoko Santoso, dan PT. Stik Industri Palekat.

    “Yang menyebut secara langsung Citayam Fashion Week itu ada tiga, belakangan baru didaftarkan kemarin tanggal 25 itu hanya Citayam saja. Itu PT Stik Industri Palekat baru kemarin diajukan,” ungkap Razilu.

    Namun, Indigo Aditya Nugroho sudah melampirkan permohonan penarikan, sehingga merek yang didaftarkan tidak lagi akan berlanjut di DJKI Kemenkumham. Pihaknya lantas mengapresiasi sikap Indigo Aditya Nugroho yang memutuskan untuk menarik permohonan merek CFW tersebut.

    “Pemohon atas nama Indigo Aditya Nugroho telah mengajukan penarikan kembali. Ini kita sangat apresiasi sikap ini. Beliau secara fair mengatakan menarik diri karena beliau mungkin beranggapan ini menimbulkan polemik karena ini milik umum,” pungkas Razilu.

    Editor : Edy Pramana

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKemenkumham Belum Terima Permohonan Penarikan Merek CFW dari Baim Wong
    Next Article Rawat mobil tanpa repot pikirkan ongkos servis dengan “Smart Package”
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.