55 WNI di Kamboja Bebas, DPR Minta Masyarakat Waspada

55 WNI di Kamboja Bebas, DPR Minta Masyarakat Waspada

JawaPos.com – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Christina Aryani mengapresiasi pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang cepat tanggap setelah menerima kabar disekapnya 55 warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja. Puluhan WNI itu berhasil dibebaskan Kepolisian Kamboja, Sabtu (30/7) kemarin.

“Kami juga mengapresiasi pihak-pihak yang terlibat dalam upaya penyelamatan ini, khususnya Menlu Kamboja, pihak kepolisian dan tentunya KBRI Phnom Penh,” kata Christina dalam keterangan tertulis, Minggu (31/7).

Menurut Christina, peristiwa ini bukan yang pertama dan terlihat ada peningkatan frekuensinya. Dia mengutarakan, pada Mei 2021 lalu terdapat 75 WNI mengalami hal yang sama, diiming-imingi bekerja di perusahaan startup kemudian disekap dan dieksploitasi sebagai operator judi online.

“Beberapa hal yang saya garisbawahi dari kejadian ini. Masyarakat perlu waspada dengan berbagai tawaran kerja di luar negeri melalui iklan di website atau media sosial. Perlu cek terlebih dahulu, antara lain dengan menanyakan pada Dinas Ketenagakerjaan setempat,” ucap Christina.

Legislator Golkar ini mendorong, kasus ini menjadi catatan serius bagi upaya pemberantasan praktik mafia pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke luar negeri yang masih marak terjadi. Terlebih, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki komitmen terhadap pelindungan PMI di luar negeri, komitmen ini perlu diimplementasikan dengan memastikan manajemen pemberangkatan dan menindak tegas agen-agen ilegal pengiriman PMI.

“Dibutuhkan kerja bersama untuk mengatasi permasalahan perdagangan orang (human trafficking), kasus ini harus diungkap tuntas untuk memberikan awareness bagi masyarakat, efek jera kepada pelaku dan oknum-oknum yang terlibat, serta untuk mencegah munculnya pelaku-pelaku lain di kemudian hari,” ujar Christina.

Sebanyak 55 warga negara Indonesia (WNI) yang disekap di Kamboja, telah dibebaskan. Mereka dibebaskan oleh aparat kepolisian Kamboja setelah sebelumnya menjadi korban penipuan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja.

“Saat ini sebanyak 55 WNI telah dibebaskan oleh kepolisian Kamboja dan masih dalam pemeriksaan Kepolisian Sihanoukvile Kamboja,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (30/7) malam.

Sebelum dipulangkan ke Indonesia, 55 WNI yang disekap akibat korban penipuan itu diperiksa terlebih dahulu oleh kepolisian Kamboja. Menurut Ramadhan, 55 WNI itu terdiri dari 47 pria dan 8 wanita.

“Kemungkinan besok akan digeser ke Phnom Penh,” ungkap Ramadhan.

Juru bicara Kemenlu RI Teuku Faizasyah menegaskan, KBRI berkordinasi dengan Kemenlu dengan meneruskan laporan dari para pekerja tersebut ke pusat untuk ditindaklanjuti Kemlu dengan aparat keamanan. Atase Polri juga telah melaksanakan koordinasi langsung dengan Atase Pertahanan KBRI Kamboja.

“Di sisi lain mereka meminta bantuan pemerintah Kamboja untuk menangani masalah ini,” tegasnya.

Menurut Faizasyah, awal mula kejadian ini lantaran tertipu oleh modus penipuan di media sosial. Para WNI yang bekerja secara ilegal tertipu oleh iklan di media sosial.

“Mereka yang bekerja secara ilegal di Kamboja mayoritas tertipu oleh informasi lowongan kerja di medsos (Facebook),” ungkapnya.

Ia meminta agar masyarakat waspada dengan iklan di media sosial. Jangan percaya dengan sejumlah iming-iming. “Perlu diimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan iklan-iklan tersebut. (Soal kerugian uang yang dibayarkan) hal ini saya tidak tahu,” beber Faizasyah.

Editor : Banu Adikara

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link

Related Articles