Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Kemenperin Nilai PP 109/2012 Masih Sesuai dengan Iklim IHT saat ini
    Ekonomi

    Kemenperin Nilai PP 109/2012 Masih Sesuai dengan Iklim IHT saat ini

    July 31, 2022No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kemenperin Nilai PP 109/2012 Masih Sesuai dengan Iklim IHT saat ini 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Wacana perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan mendapat sorotan dari banyak pihak dan memunculkan pro-kontra. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai bahwa aturan tersebut masih relevan dengan kondisi industri saat ini.

    “PP 109 ini sudah cukup baik dan masih relevan, karena penetapannya telah mempertimbangkan berbagai kepentingan dan disepakati pada waktu itu,” kata Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Edy Sutopo, Minggu (31/7).

    Edy memaparkan, aturan tersebut telah mengatur berbagai aspek, termasuk industri hasil tembakau yang berkaitan dengan operasinya. Menurut Edy, hal yang perlu dilakukan adalah mengevaluasi penerapannya secara menyeluruh, mengingat selama ini hal tersebut belum dilakukan.

    Salah satu evaluasi yang direkomendasikan Kemenperin adalah meningkatkan edukasi terhadap anak-anak guna menurunkan prevalensi perokok anak. “Menurut kami, untuk menurunkan prevalensi perokok anak, utamanya adalah edukasi, baik kepada masyarakat luas, melalui pendidikan formal, nonformal, hingga keagamaan,” ujar Edy.

    Terkait perlindungan bagi masyarakat yang tidak merokok, Edy melanjutkan, perlu ditingkatkan fasilitas untuk perokok. Bahkan, di kawasan tanpa rokok.

    Edy menilai, revisi PP 109 Tahun 2012 saat ini belum perlu dilakukan. Pasalnya, industri hasil tembakau (IHT) baru mulai pulih dari dampak pandemi Covid-19.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleUji terbang EHang 216 jadi sejarah untuk Indonesia
    Next Article Ducati catat pendapatan positif pada paruh pertama tahun ini
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.