JAKARTA, KRJOGJA.com – Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah salah satu aspek fundamental bagi kelanggengan sebuah perusahaan. Menurut data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM (DJKI Kemenkumham), selama kurun waktu 2019 sampai 2021 permohonan pendaftaran HKI yang masuk hanya 76.294 permohonan.
Padahal jumlah UMKM di Indonesia berjumlah sekitar 65,4 juta, yang berarti hanya 11 persen dari mereka yang telah memiliki HKI. Hal ini dikarenakan sedikit sekali yang menyadari betapa pentingnya HKI.
Bagi Diplomat Success Challenge, ekosistem kewirausahaan terbesar yang merupakan inisiatif dari Wismilak Foundation, mendirikan dan mengembangkan bisnis bukan hanya perkara profit. “Banyak bisnis baru atau perusahaan rintisan yang sangat baik dari sisi inovasi maupun solusi yang ditawarkannya, tapi baru berjalan 3 tahun lalu exit. Untuk apa? Di DSC kami fokus membantu bisnis lebih berkelanjutan, sehingga dapat meninggalkan legacy bagi generasi yang akan datang,” ungkap Edric Chandra, Program Initiator DSC 2022, melalui rilis tertulis, Kamis (11/8/2022).
Bersumber dari DJKI Kemenkumham, yang dimaksud dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) mencakup kepemilikan personal dan kepemilikan komunal. Dalam kepemilikan personal, hak yang dimaksud meliputi Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Sedangkan untuk kepemilikan komunal terdapat aspek yang melindungi Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional dan Indikasi Geografis.
Hak Cipta mencakup hasil olah fikir manusia dalam bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan, sedangkan Hak Kekayaan Industri mencakup Merek, Paten, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang. HKI secara spesifik merupakan hak eksklusif atau hak monopoli yang mencakup tiga hal, yaitu; hak untuk menggunakan, hak untuk mengizinkan orang lain menggunakan suatu hak, dan hak untuk melarang orang lain menggunakan suatu hak. Selain itu HKI juga dapat dikategorikan sebagai aset yang sifatnya tidak berwujud, yang bahkan nilainya seringkali lebih tinggi dari pada aset yang berwujud.
“Bagi industri kecil dan menengah, penting memiliki HKI agar bisa mendapat perlindungan terhadap hasil karya /cipta yang dibuat. Nantinya jika usaha semakin besar, merek atau nama brand akan tetap terlindungi dan menjadi milik pencipta atau perusahaan seutuhnya,” sambung dia.
Perlindungan HKI juga dapat membawa manfaat dan nilai ekonomi yang tinggi di dunia perdagangan. Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual juga akan melindungi produk atau inovasi yang dimiliki dari plagiat atau penyalinan, terlebih bagi produk-produk budaya yang memiliki nilai tradisional. Sayangnya, hal ini masih belum banyak disadari oleh para pelaku usaha.
“Untuk perusahaan kecil, HKI dapat memberi kemampuan dan kesempatan untuk bersaing dengan perusahaan yang lebih besar. Hal ini terkait dengan riset dan pengembangan. Jika perusahaan besar dapat menginvestasikan banyak biaya dalam R&D-nya, dengan HKI perusahaan kecil dapat bersaing dengan lebih efektif. Memiliki HKI juga bisa mendorong kreativitas dan semangat para pelaku bisnis untuk berinovasi karena telah mendapat perlindungan untuk bisa mengeskalasi bisnisnya lebih cepat,” ungkapnya lagi.
Credit: Source link