DENPASAR, BALIPOST.com – Sehubungan dengan terbitnya Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi Bali telah mencermati dan melakukan kajian untuk menyikapi serta mengambil langkah-langkah strategis terhadap keberadaan tenaga Non ASN (kontrak) menunjang program yang sedang dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Sampai dengan bulan Juli 2022 jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali sebanyak 11.172 orang. Terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 10.251 orang dan PPPK sebanyak 921 orang.
Jumlah PNS yang pensiun setiap tahun berkisar antara 600-700 orang. Sedangkan formasi CPNS yang ditetapkan oleh Menteri PANRB setiap tahunnya selalu lebih kecil dibandingkan dengan jumlah PNS yang pensiun.
Ketimpangan jumlah yang pensiun dengan formasi yang ada, sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan dan pencapaian 5 program prioritas Pemerintah Provinsi Bali yang meliputi pangan, sandang dan papan; kesehatan dan pendidikan; jaminan sosial dan ketenagakerjaan; adat, agama, tradisi dan budaya; dan pariwisata.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan sistem tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien serta meningkatkan pelayanan publik yang cepat, murah dan pasti, Pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster telah menerapkan sistem pemerintah berbasis elektronik dijalankan oleh tenaga-tenaga IT, tetapi belum didukung oleh tenaga-tenaga yang memiliki kompetensi di bidang IT. Memperhatikan kondisi tersebut, maka untuk memastikan berjalannya program prioritas dan tata kelola pemerintahan yang baik serta untuk menutupi kekurangan tenaga yang memiliki kompetensi, maka Gubernur Koster mengambil kebijakan untuk mengangkat tenaga Non-ASN secara selektif.
“Selama hampir 4 tahun kepemimpinan saya sebagai Gubernur Bali telah mengangkat sejumlah 854 orang dari total tenaga kontrak yang ada sebanyak 8.944 orang. Kebijakan saya untuk mengangkat tenaga kontrak secara selektif didasarkan pada kebutuhan organisasi dalam menjalankan program prioritas dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Gubernur Koster dalam siaran persnya, Jumat (12/8).
Gubernur Koster, mengatakan terbitnya Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya pada angka 6 Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK. Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK.
Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 Nopember 2023. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian tidak diperkenankan mengangkat tenaga yang bekerja di pemerintahan diluar PNS dan PPPK.
“Terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB, saya telah mendengar keresahan di kalangan pegawai kontrak atas keberadaan dan keberlangsungan kerja mereka. Atas dasar itu aaya telah menugaskan Sekda dan Kepala BKPSDM untuk berkordinasi dengan pemerintah pusat merumuskan langkah-langkah strategis untuk mempertahankan keberadaan tenaga kontrak dalam mendukung pelaksanaan program di Provinsi Bali,” tandas Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.
Dikatakan, hasil koordinasi dengan pemerintah pusat, Kementerian PANRB telah mengeluarkan surat kedua Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Pada angka 3 dalam surat tersebut meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemetaan pegawai Non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan dan diberi kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS dan PPPK dengan ketentuan. Diantaranya, berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai Non ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021. Batas akhir pendataan tenaga Non ASN paling lambat pada 30 September 2022.
Kebijakan Gubernur Koster untuk mempertahankan tenaga Non ASN guna menunjang pelaksanaan program dan kegiatan di Pemerintah Provinsi Bali adalah jumlah PNS yang pensiun tidak sesuai dengan jumlah formasi yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu kualitas pelayanan publik seperti tenaga kesehatan, tenaga pendidik, penyuluh pertanian, tenaga IT dan sebagainya. Apabila kebijakan penghapusan tenaga Non ASN diterapkan di Provinsi Bali akan menambah jumlah pengangguran. Adanya penambahan jumlah sekolah baru dan peningkatan pelayanan kesehatan di era Pandemi COVID-19 serta memastikan pelaksanaan program prioritas memerlukan tenaga Non ASN yang memiliki kompetensi. Dalam memasuki tahun politik kebijakan penghapusan tenaga Non ASN dikhawatirkan berdampak pada terganggunya stabilitas di daerah.
“Saya selaku Gubernur meminta kepada seluruh tenaga Non ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali tidak perlu resah, tetap bekerja secara fokus, tulus dan lurus sesuai tugasnya masing-masing, aya berkomitmen untuk memperjuangkan seluruh tenaga Non ASN untuk diangkat menjadi ASN sehingga memiliki status kepegawaian yang jelas. Kepada Walikota dan Bupati se-Bali Saya himbau tetap mempertahankan keberadaan tenaga kontrak dipemerintahannya,” tegas Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini. (kmb/balipost)
Credit: Source link