Agar RKUHP Bisa Disahkan, Begini Kata Ahli Pidana

Agar RKUHP Bisa Disahkan, Begini Kata Ahli Pidana

JawaPos.com – Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tak kunjung terlaksana. Padahal pembahasannyq sudah begitu lama. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan telah meminta agar draft RKUHP segera disosialisasikan.

Pakar Hukum Pidana dari Ketua Harmoni Nusantara, Dodo Baidlowi mengatakan, para ahli harus memberikan penjelasan kepada masyarakat untuk meminimalisir disinformasi soal RKUHP.

“Dalam forum ini kita sebagai aliansi masyarakat berharap agar tim penyusun atau pihak-pihak terkait dapat menjelaskan kepada kita dan masyarakat luas soal polemik dari draft RKUHP,” ungkap Dodo, Sabtu (13/8).

Sementara itu, Direktur Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Andi Windo Wahidin, mendorong pemerintah dan pihak terkait agar segera membuka dan melibatkan praktisi hukum. Tujuannya agar RKUHP dapat segera disahkan.

“Wet Boek Van Strafrecht KUHP versi lama sudah tidak relevan sangat lama tahun 1915 dan diberlakukan 1918. Baru setelah RUU-KUHP bisa disahkan selanjutnya akan me-rekodifikasi RUU Kitab Hukum Acara Pidananya termasuk tentang alat bukti dan unsur-unsur tindak pidana,” ucap Andi.

Dia menilai, RKUHP telah sejalan dengan perkembangan zaman. KUHP yang saat ini berlaku dianggap sudah terlalu lama, versi Belanda dan sudah tidak relevan.

RKUHP kali ini hasil atau produk anak bangsa sehingga mempermudah dan dapat menjaga keharmonisan demokrasi dan mengikuti perkembangan demokrasi.

“Jadi mempermudah masyarakat memahami hukum secara luas,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak akan disahkan dalam waktu dekat. Dia menyebut, sampai saat ini masih ada perbaikan dalam RKUHP.

“Enggak enggak. Karena minggu depan sudah reses, sementara kita masih memperbaiki draf,” kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/6).

Eddy tak memungkiri, masih banyak kesalahan redaksi dalam RKUHP. Sehingga hal ini harus diperbaiki secara rinci. “Masih banyak typo. Kemudian, harus mensinkronkan antara batang tubuh dan penjelasan,” ucap Eddy.

Bahkan, pihaknya juga masih membahas terkait sanksi pidana dalam RKUHP. Hal ini tak dipungkiri merupakan substansi yang krusial, sehingga membutuhkan perbaikan yang jelas.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Sabik Aji Taufan


Credit: Source link

Related Articles