Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Survei Pemilu Dilarang Dibiayai Asing
    News

    Survei Pemilu Dilarang Dibiayai Asing

    August 19, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Survei Pemilu Dilarang Dibiayai Asing 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal kembali melarang pembiayaan asing dalam kegiatan survei kepemiluan. Hal itu menjadi salah satu norma yang rencananya diatur dalam peraturan KPU tentang partisipasi masyarakat dalam pemilu.

    Draf PKPU tersebut mulai diuji publik kemarin (18/8). Aturan soal larangan pembiayaan asing diatur dalam pasal 20 draf PKPU.

    Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan, aturan itu dibuat untuk melindungi kepentingan nasional. Dalam berbagai aturan terkait kepemiluan, sejumlah elemen seperti penyelenggara pemilu hingga partai politik juga dilarang mendapat pembiayaan dari luar negeri. ”Kan ini urusannya political dalam negeri kita. Nah, termasuk survei (dilarang, Red),” ujarnya di sela-sela uji publik kemarin.

    Mellaz menjelaskan, larangan tersebut berlaku untuk kegiatan survei kepemiluan seperti hitung cepat. ”Kalau survei dalam konteks sehari-hari yang motret perilaku orang atau apa pun itu ya monggo,” tuturnya.

    Untuk itu, pihaknya akan meminta lembaga yang melakukan kegiatan survei kepemiluan untuk mendaftarkan diri ke KPU. Salah satu aspek yang harus dipenuhi adalah transparansi sumber pendanaan kegiatannya.

    Mellaz menyebut transparansi sebagai prinsip yang wajib dipegang. Diharapkan, public trust terhadap pelaksanaan pemilu bisa dijaga. Pihaknya juga akan mengatur survei yang resmi harus tergabung dengan serikat. Kalaupun tidak, harus ada perjanjian kerja sama.

    Lalu, bagaimana jika ada lembaga survei yang melanggar? Mellaz mengakui, pihaknya tak bisa menjangkau dan memastikan semua taat. Namun, sebagai penyelenggara, KPU wajib membuat regulasi. ”Kalau ada tuntutan KPU menyediakan enggak? Kami jawab ada instrumennya,” katanya.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGelar “BRILian Independence Week,” BRI Rangkul Pelaku UMKM
    Next Article Menhub Minta Dukungan Nyata dari Pemda, Beri Subsidi Tiket Pesawat
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.