Survei Pemilu Dilarang Dibiayai Asing

Survei Pemilu Dilarang Dibiayai Asing

JawaPos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal kembali melarang pembiayaan asing dalam kegiatan survei kepemiluan. Hal itu menjadi salah satu norma yang rencananya diatur dalam peraturan KPU tentang partisipasi masyarakat dalam pemilu.

Draf PKPU tersebut mulai diuji publik kemarin (18/8). Aturan soal larangan pembiayaan asing diatur dalam pasal 20 draf PKPU.

Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan, aturan itu dibuat untuk melindungi kepentingan nasional. Dalam berbagai aturan terkait kepemiluan, sejumlah elemen seperti penyelenggara pemilu hingga partai politik juga dilarang mendapat pembiayaan dari luar negeri. ”Kan ini urusannya political dalam negeri kita. Nah, termasuk survei (dilarang, Red),” ujarnya di sela-sela uji publik kemarin.

Mellaz menjelaskan, larangan tersebut berlaku untuk kegiatan survei kepemiluan seperti hitung cepat. ”Kalau survei dalam konteks sehari-hari yang motret perilaku orang atau apa pun itu ya monggo,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya akan meminta lembaga yang melakukan kegiatan survei kepemiluan untuk mendaftarkan diri ke KPU. Salah satu aspek yang harus dipenuhi adalah transparansi sumber pendanaan kegiatannya.

Mellaz menyebut transparansi sebagai prinsip yang wajib dipegang. Diharapkan, public trust terhadap pelaksanaan pemilu bisa dijaga. Pihaknya juga akan mengatur survei yang resmi harus tergabung dengan serikat. Kalaupun tidak, harus ada perjanjian kerja sama.

Lalu, bagaimana jika ada lembaga survei yang melanggar? Mellaz mengakui, pihaknya tak bisa menjangkau dan memastikan semua taat. Namun, sebagai penyelenggara, KPU wajib membuat regulasi. ”Kalau ada tuntutan KPU menyediakan enggak? Kami jawab ada instrumennya,” katanya.


Credit: Source link

Related Articles