Wakil Ketua Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan
Jakarta – PDI Perjuangan (PDIP) menyebut terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto sedang melakukan sensasi politik. Hal itu terkait penyebutan keterlibatan Puan Maharani dan Pramono Anung dalam kasus tersebut.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bid Hukum dan HAM Trimedya Panjaitan mengatakan, Novanto dalam situasi tertekan dan berupaya menjadi justice collaborator.
“Tampilan psikologis orang seperti ini adalah mencoba menampilkan bahwa dirinya bukan designer,” kata Trimedya, melalui rilisnya, Jakarta, Jumat (23/3).
Kata Trimedya, apa yang disampaikan Novanto menurut KUHAP, masuk kategori testimonium de auditu. “Jadi sangat lemah dan lebih sebagai sensasi politik demi keringanan hukuman,” tegas Wakil Ketua Komisi III DPR itu.
Kata Trimedya, PDIP setelah mencermati seluruh pernyataan Made Oka Masaung baik di BAP maupun di persidangan menegaskan bahwa Oka Masaung tidak pernah sekalipun menyebutkan nama sebagaimana disampaikan oleh Novanto.
Lebih lanjut Trimedya mengatakan, pokok materi persidangan harus melihat BAP dan keterangan para saksi di pengadilan. Menurutnya, dalam BAP Nazaruddin tanggal 22 Oktober 13 tegas mnyebut bahwa asal mula kebijakan tersebut adalah dari dua menteri KIB berinisial GM dan SS.
“Lalu BAP pada tanggal 17 Februari 2017 Nazaruddin menyatakan pertemuan dirinya bersama Anas Urbaningrum dengan Setya Novanto dan Andi Narogong yang mengatur kesepakatan pembagian fee termasuk yang diberikan ke GM,” terangnya.
“PDI Perjuangan mendukung pengembangan kasus tersebut berdasarkan BAP dan keterangan saksi di pengadilan, bukan atas dasar issue dengan motif politik,” tegas Trimedya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Novanto dalam sidang pemeriksaan terdakwa menyebut beberapa nama yang diduga terseret dalam pusaran aliran uang proyek e-KTP. Di antaranya, Puan Maharani dan Pramono Anung.
Saat proyek e-KTP bergulir, Puan diketahui menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP, sementara Pranomo duduk sebagai Wakil Ketua DPR RI. Keduanya disebut Novanto telah menerima uang masing-masing USD 500 ribu.
Novanto juga mengungkap adanya aliran dana yang mengucur ke pimpinan Badan Anggaran DPR dan pimpinan Komisi II DPR RI ketika proyek tersebut bergulir. Uang tersebut ada yang diberikan oleh Andi Narogong dan Irvanto.
TAGS : Kasus e-KTP Setya Novanto Puan Maharani
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/31069/Puan-dan-Pramono-Diseret-Kasus-e-KTP-PDIP-Sensasi-Politik/