Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»6 Perwira Polri Tersangka Obstruction of Justice Jalani Sidang Etik
    News

    6 Perwira Polri Tersangka Obstruction of Justice Jalani Sidang Etik

    September 2, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    6 Perwira Polri Tersangka Obstruction of Justice Jalani Sidang Etik 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Tujuh perwira Polri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka selanjutnya secara bertahap menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk menentukan sanksi.

    “Terhadap 6 tersangka obstruction of justice ini di Propam juga akan ditindakan kode etik terhadap keenam orang itu,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan, Jumat (2/9).

    Sidang kode etik sudah berjalan sejak kemarin terhadap Kompol Chuk Putranto. Selanjutnya tersangka lain akan menjalani sidang bergantian dalam 3 hari ke depan.

    “Sudah dilakukan pemberkasannya, termasuk yang lain juga sudah dilakukan kelengkapan pemberkasan terhadap sidang kode etik dari masing-masing yang sudah terduga pelanggar kode etik,” jelas Agung.

    Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri resmi menetapkan 7 perwira polisi sebagai tersangka kasus dugaan obstruction of justice atau menghalangi-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Para pelaku diduga menyebabkan proses pengungkapan kasus menjadi terhambat.

    Mereka yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, AKBP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

    “Ya (sudah ditetapkan tersangka), sudah masuk ranah sidik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (1/9).

    Dedi mengatakan, pihaknya secara beriringan akan melangsungkan sidang kode etik terhadap para tersangka tersebut. “Secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan,” jelasnya.

    Editor : Bintang Pradewo

    Reporter : Sabik Aji Taufan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleCruise tarik dan perbarui perangkat lunak di 80 kendaraan otonom
    Next Article Hari Ini, Harga Emas Antam Anjlok Rp 2.000 Menjadi Rp 947.000 per Gram
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.