Dianggap Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs

Dianggap Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs

JawaPos.com – Kejaksaan mengembalikan 5 berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jaksa menilai masih ada kekurangan dari berkas kelima tersangka yang harus dilengkapi penyidik Polri.

“Untuk 5 berkas perkara yang sudah dilimpahkan dari JPU dan lima-limanya sudah dapat P19 artinya fokus penyidik segera menentukan berkas perkara yang dikembalikan JPU dengan berbagai catatan dan petunjuk JPU,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9).

Dedi mengatakan, penyidik akan melengkapi berkas perkara tersebut. Jika sudah lengkap akan dilakukan tahapan selanjutnya.

“Kalau sudah P21 nanti akan saya sampaikan, penyerahan tahap II baik barang bukti dan tersangka nanti akan kita sampaikan,” jelasnya.

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Kuwat Ma’ruf (KM), dan Putri Candrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E. “E melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Editor : Edy Pramana

Reporter : Sabik Aji Taufan


Credit: Source link

Related Articles