JawaPos.com – Deolipa Yumara telah melaporkan artis Angel Lelga ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penipuan dan penggelapan beberapa waktu lalu. Ingin uangnya kembali, Deolipa pun bakal menempuh upaya hukum melakukan gugatan perdata ke pengadilan.
Upaya hukum ini sepertinya tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Deolipa ingin gugatan perdata dilakukan setelah adanya kepastian hukum kasus pidananya, dibuktikan dengan adanya putusan dari pengadilan.
“Harus bisa balik donk (uangnya). Ane kan pengacara setidaknya harta kembali.Harta orang saja bisa kita ambil (upayakan balik,red) apalagi harta sendiri. Setelah ada keputusan tetap, tidak kembali, kita akan gugat secara perdata,” katanya kepada wartawan, Sabtu (10/9).
“Ketika dia terbukti melakukan penipuan, kita lakukan gugatan perdata PMH (perbuatan melawan hukum),” ucap Deolipa Yumara lebih lanjut.
Dia mengaku memberikan uang kepada Angel Lelga disebutnya berujung pada kasus penipuan tidak sekaligus.”Ada yang kita kasih dalam bentuk dolar, ada dalam bentuk rupiah tapi transfer,” akunya.
Diketahui, Deolipa Yumara melaporkan Angel Lelga terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan pada Selasa (23/8) malam lalu. Laporan dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan. Deolipa melaporkan Angel Lelga dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.
Deolipa Yumara mengaku dirinya mengalami kerugian bernilai fantastis gara-gara Angel Lelga. Total kerugian yang dialaminya disebut mancapai angka miliaran rupiah. “Total kerugiannya mencapai Rp 5 sampai Rp 6 miliar ya,” aku Deolipa.
Deolipa lantas merinci sejumlah uang yang telah diberikannya kepada Angel Lelga yang bertujuan untuk menaikkan pamor Deolipa sebagai seorang seniman di dunia hiburan. ’’Rp 1,2 miliar katanya buat produser produser TV, tas Hermes sekitar Rp 3 miliar katanya untuk gimmick infotainment. Kita juga mikir, memang ada tas Rp 3 miliar? Kita pengin tahu nih benar nggak? Atau jangan-jangan bohong,” tutur Deolipa. (*)
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Abdul Rahman
Credit: Source link