JawaPos.com – Penyesuaian tarif ojek online (ojol) yang mengalami kenaikan mulai hari Minggu (11/9) ini. Salah satu aplikator nasional, yakni Gojek juga ikut menyesuaikan tarif pada layanan lainnya.
Selain GoRide, Gojek juga menaikkan tarif empat layanan lainnya, seperti GoFood, GoSend, GoMart, dan GoCar. Kenaikan tarif dilakukan Gojek guna membantu pendapatan mitra sesudah harga bahan bakar minyak (BBM) mengalami kenaikan pada 3 September lalu, sekaligus penyesuaian atas perintah dari Keputusan Menteri Perhubungan 677 Tahun 2022 tentang tarif ojol.
“Kenaikan tarif tidak hanya berlaku untuk layanan Goride, tapi juga layanan lainnya. Teman-teman di GoFood, GoMart dan GoSend juga sudah dapet infonya,” kata Adi Martodok, salah satu driver GojekGoRide di Jakarta, Minggu (11/9).
Dia mengapresiasi pihak aplikator yang bergerak cepat menaikkan tarif baru untuk layanan lainnya. Harapannya, penyesuaian tarif tersebut dapat mengkompensasi kenaikan harga BBM dan bahan pokok lainnya.
“Kami bersyukur Gojek ikut menyesuaikan tarif secara bersamaan ini dapat menutup biaya BBM dan kenaikan harga kebutuhan pokok,” urai Adi.
Adi pun melihat kenaikan tarif baru yang tidak terlalu tinggi ini seharusnya masih bisa diterima oleh pelanggan. Sehingga diharapkan tidak terjadi penurunan pendapatan akibat kenaikan tarif.
“Harapannya pendapatan bertambah dari kenaikan tarif, tapi juga tidak membebankan pelanggan sehingga tingkat order tetap terjaga,” ungkapnya.
Berdasarkan pengumuman Gojek, tarif baru untuk GoFood sebesar Rp 8.800 – Rp 10.400 untuk rentang pendapatan minimum, dan Rp 2.380 – Rp 2.690 rentang pendapatan per kilometer (km).
Lalu untuk GoSend Rp 10.000 – Rp 12.000 rentang pendapatan minimum, dan Rp 1.900 – 2.800 rentang pendapatan per km. Kemudian GoMart Rp 10.400 untuk rentang pendapatan minimum dan Rp 2.500 – Rp 2.700 rentang pendapatan per km. Tarif di atas berlaku untuk Zona II, yaitu Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi (Jabodetabek).
Sementara itu, Roy salah satu driver ojol Gojek di Jakarta Pusat juga mengatakan, akunnya juga sudah mendapatkan notifikasi mengenai kenaikan tarif ojol tersebut. Ia mengaku senang dan bersyukur dengan adanya kenaikan tarif ini.
Menurutnya, kenaikan tarif ini sebelumnya sangat mereka harapkan mengingat harga bahan bakar minyak juga lebih dulu naik.
“Kami para driver mengapresiasi keputusan Kemenhub yang akhirnya menaikkan tarif. Yang perlu kita sadari bersama, Kemenhub ini harus berdiri di tengah-tengah, karena selain mitra driver masih ada aplikator dan konsumen. Prinsipnya, saya senang dan bersyukur dengan adanya kenaikan tarif ini,” ujar Roy.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan pada awal September kemarin, memutuskan untuk menaikkan tarif ojol. Ketentuan tarif ojol terbaru ini berlaku di tiga Zona, yakni Zona I Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II Jabodetabek. Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Editor : Dimas Ryandi
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link