JawaPos.com – Tarif ojek online atau ojol resmi naik mulai hari ini, Minggu (11/9). Penerapan tarif terbaru menyusul terbitnya aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Grab Indonesia sebagai salah satu aplikator ojek online turut menyesuaikan tarif dari seluruh pelayanannya. Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi mengatakan, pihaknya telah penyesuaian tarif berdasar pertimbangan kesejahteraan mitra pengemudi dan juga kestabilan permintaan pelanggan.
“Tarif telah dihitung secara saksama sesuai dengan aturan pemerintah, namun juga dirancang untuk menjaga kesejahteraan para mitra pengemudi di tengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), serta tetap menjaga kestabilan permintaan pasar terhadap layanan Grab,” kata Neneng dalam siaran pers, Minggu (11/9).
Lebih lengkap, berikut ini tarif Grab terbaru yang berlaku di seluruh Indonesia setelah dikurangi komisi dan biaya pemesanan.
Zona 1 Sumatera, Bali, dan Jawa (selain Jabodetabek):
Tarif Dasar Minimum (0-4 km): Rp 8.000-Rp 10.000 Tarif per Kilometer: Rp 2.000-Rp 2.500
Zona 2 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang & Bekasi (Jabodetabek):
Tarif Dasar Minimum (0-4 km): Rp 10.200-Rp 11.200 Tarif per Kilometer: Rp 2.550-Rp 2.800
Zona 3 Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku & Papua:
Tarif Dasar Minimum (0-4 km): Rp 9.200-Rp 11.000 Tarif per Kilometer: Rp 2.300-Rp 2.750
Sementara itu, berikut ini penyesuaian tarif untuk layanan GrabCar, GrabExpress, dan GrabFood:
GrabCar
Kenaikan Tarif Dasar Minimum: Hingga Rp 2.000 Persentase Kenaikan Tarif Per-km: Hingga 10 persen
GrabExpress
Kenaikan Tarif Dasar Minimum: Hingga Rp 1.000 Persentase Kenaikan Tarif Per-km: Hingga 6 persen
GrabFood
Kenaikan Tarif Dasar Minimum: Hingga Rp 1.000 Persentase Kenaikan Tarif Per-km: Hingga 7 persen
Credit: Source link