Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Resmi Naik, Segini Tarif Grab Terbaru di Seluruh Indonesia
    News

    Resmi Naik, Segini Tarif Grab Terbaru di Seluruh Indonesia

    September 11, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Resmi Naik, Segini Tarif Grab Terbaru di Seluruh Indonesia 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Tarif ojek online atau ojol resmi naik mulai hari ini, Minggu (11/9). Penerapan tarif terbaru menyusul terbitnya aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

    Grab Indonesia sebagai salah satu aplikator ojek online turut menyesuaikan tarif dari seluruh pelayanannya. Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi mengatakan, pihaknya telah penyesuaian tarif berdasar pertimbangan kesejahteraan mitra pengemudi dan juga kestabilan permintaan pelanggan.

    “Tarif telah dihitung secara saksama sesuai dengan aturan pemerintah, namun juga dirancang untuk menjaga kesejahteraan para mitra pengemudi di tengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), serta tetap menjaga kestabilan permintaan pasar terhadap layanan Grab,” kata Neneng dalam siaran pers, Minggu (11/9).

    Lebih lengkap, berikut ini tarif Grab terbaru yang berlaku di seluruh Indonesia setelah dikurangi komisi dan biaya pemesanan.

    Zona 1 Sumatera, Bali, dan Jawa (selain Jabodetabek):

    Tarif Dasar Minimum (0-4 km): Rp 8.000-Rp 10.000 Tarif per Kilometer: Rp 2.000-Rp 2.500

    Zona 2 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang & Bekasi (Jabodetabek):

    Tarif Dasar Minimum (0-4 km): Rp 10.200-Rp 11.200 Tarif per Kilometer: Rp 2.550-Rp 2.800

    Zona 3 Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku & Papua:

    Tarif Dasar Minimum (0-4 km): Rp 9.200-Rp 11.000 Tarif per Kilometer: Rp 2.300-Rp 2.750

    Sementara itu, berikut ini penyesuaian tarif untuk layanan GrabCar, GrabExpress, dan GrabFood:

    GrabCar

    Kenaikan Tarif Dasar Minimum: Hingga Rp 2.000 Persentase Kenaikan Tarif Per-km: Hingga 10 persen

    GrabExpress

    Kenaikan Tarif Dasar Minimum: Hingga Rp 1.000 Persentase Kenaikan Tarif Per-km: Hingga 6 persen

    GrabFood

    Kenaikan Tarif Dasar Minimum: Hingga Rp 1.000 Persentase Kenaikan Tarif Per-km: Hingga 7 persen


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSelain Ojol, Tarif Antar Beberapa Layanan Lain Juga Ikut Naik
    Next Article Kasus Aktif Covid-19 Turun 799 Pasien, Angka Sembuh Bertambah 2.725
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.