JawaPos.com – Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) naik Rp 3.000 pada Selasa (13/9). Mengutip situs Logam Mulia, harga satu gram emas Antam menjadi Rp 950.000 dari harga sebelumnya Rp 947.000 pada Senin (12/9).
Sementara harga buyback emas Antam berada di harga Rp 823.000 per gram. Harga tersebut naik Rp 3.000 jika dibandingkan dengan harga buyback sebelumnya sebesar Rp 820.000 per gram.
Dalam informasi yang dihimpun JawaPos.com, harga emas dalam sepekan terakhir cukup fluktuatif. Pergerakan harganya terpantau di rentang Rp 946.000 per gram sampai Rp 955.000 per gram. Sementara dalam sebulan terakhir, harga emas Antam fluktuatif di level Rp 946.000 per gram sampai Rp 990.000 per gram.
Naiknya emas di Indonesia, diketahui dipengaruhi oleh pelemahan dolar pada Selasa pagi ini. Dolar menahan kerugian di sesi Asia menjelang rilisnya data inflasi AS yang diperkirakan investor mungkin menunjukkan beberapa tanda pelemahan.
Berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.00 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Harga emas 0,5 gram: Rp 525.000
Harga emas 1 gram: Rp 950.000
Harga emas 2 gram: Rp 1.840.000
Harga emas 3 gram: Rp 2.735.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.525.000
Harga emas 10 gram: Rp 8.995.000
Harga emas 25 gram: Rp 22.362.000
Harga emas 50 gram: Rp 44.645.000
Harga emas 100 gram: Rp 89.212.000
Harga emas 250 gram: Rp 222.765.000
Harga emas 500 gram: Rp 445.320.000
Harga emas 1000 gram: Rp 890.600.000
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sementara itu, untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
Editor : Banu Adikara
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link