Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Hak Guru Makin Berkurang di RUU Sisdiknas
    News

    Hak Guru Makin Berkurang di RUU Sisdiknas

    September 13, 2022No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Hak Guru Makin Berkurang di RUU Sisdiknas 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Hak Guru Makin Berkurang di RUU Sisdiknas 2
    Sejumlah guru dari Forum Guru untuk Indonesia Cerdas mendorong agar DPR segera membahas RUU Sisdiknas di Jakarta, Senin (5/9/2022). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Hak guru semakin berkurang dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Hal itu disampaikan Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim.

    Hak guru dikatakannya dalam UU Guru dan Dosen, diatur dalam enam pasal. “Sementara di RUU Sisdiknas tidak ada satu pun pasal yang mengatur spesifik terkait tunjangan profesi guru,” kata Satriwan di Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (13/9).

    Dia menambahkan bahwa dalam UU Guru dan Dosen, hak guru justru lebih lengkap, detil dan eksplisit dalam menjelaskan hak guru. Dia menilai bahwa pernyataan Kemendikbudristek akan memberikan sertifikasi pada 1,6 juta tidak tertuang dalam draf RUU tersebut. “Kami hanya ingin ada payung hukum yang jelas, tertulis secara eksplisit disebutkan dalam RUU Sisdiknas tentang klausul tunjangan profesi, lengkap sebagaimana tertera dalam UU Guru dan Dosen, sebagai dasar dalam membuat kebijakan turunannya nanti. Ini demi asas kepastian hukum, sebab dasar hukum itu yang tertulis bukan pernyataan,” paparnya.

    Dia mengatakan pemerintah seperti Kemendikbudristek memiliki tanggung jawab dan kewajiban tunjangan profesi guru sesuai pasal13 ayat 1 UU Guru dan Dosen.

    Sedangkan pemerintah diberi tenggat waktu selama 10 tahun untuk menuntaskan seluruh guru agar memiliki Sertifikat Pendidik. Sejak 2005 hingga 2015. “Namun, masih ada 1,6 juta guru yang belum disertifikasi. Mengapa bisa terjadi demikian? Karena Kemendikbudristek memberikan syarat yang terlalu rumit dan sukar bagi guru untuk mengikuti program sertifikasi guru. Jadi, bukan salah UU Guru dan Dosen yang menyebabkan masih ada 1,6 juta guru yang belum disertifikasi dan belum menerima tunjangan, melainkan syarat Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dibuat rumit oleh Kemendikbudristek,” ujarnya.

    Sejumlah syarat, di antaranya kuota terbatas, wajib lulus pretest PPG, syarat yang bisa ikut pretest bagi guru non-ASN sekolah negeri yang jumlahnya lebih dari 700.000 guru. Syarat guru non-ASN agar bisa mengikuti, yakni harus terdaftar di Dapodik, memiliki NUPTK, SK Pengangkatan dari Kepala Daerah/Kepala Dinas, dan status Dapodiknya wajib honorer Tk I/II. “Faktanya, status kepegawaian di Dapodik honorer sekolah, meskipun sudah punya NUPTK. Status honorer sekolah ini ditolak sistem dari Kemendikbudristek,” ucapnya.

    Jika ingin mensejahterakan guru, lanjutnya, kenapa mesti melimpahkan ke UU ASN bagi guru ASN dan UU Ketenagakerjaan bagi guru swasta. “Kemudian, mengatur tata kelola guru swasta di bawah UU Naker/Ciptakerja saja sudah keliru, terkesan pendekatannya yang sangat ekonomis industri. Ini sangat menyalahi filosofi pendidikan dan filosofi guru itu sendiri. Sebab, hubungan guru dengan yayasan bukan seperti relasi industri, seperti buruh dengan perusahaan pemberi kerja, melainkan relasi pedagogis dan budaya,” tuturnya. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSejumlah Perubahan Sistem Pendidikan Diatur di RUU Sisdiknas
    Next Article Rasakan Manfaat Gerai SENYUM: Layanan Lengkap dan Mudah!
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.