Cara Update Nomor Rekening Himbara Bagi Pekerja Calon Penerima BSU

Cara Update Nomor Rekening Himbara Bagi Pekerja Calon Penerima BSU

JawaPos.com – Sebanyak 249.740 pekerja calon penerima bantuan subsidi upah atau BSU dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi tahap 1 pekan lalu. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membeberkan alasannya.

Menurut Ida, pekerja yang dinyatakan tidak lolos BSU tahap 1 disebabkan karena tidak memiliki nomor rekening dari bank himbara. Adapun yang dinyatakan lolos ada sebanyak 4.112.052 orang dari sebelumnya sejumlah 4.361.792 pekerja.

“Kami lakukan screening dengan peraturan yang telah kami buat tadi. Akhirnya yang lolos itu 4.361.792 pekerja. Setelah itu ada verifikasi dan validasi dari perbankan yang tidak lolos ada 249.740 pekerja. Tidak lolos itu artinya mereka tidak memiliki nomor rekening di bank (himbara),” kata Ida Fauziyah dalam keterangan pers secara virtual, Jumat (16/9).

Terkait itu, Ida memastikan pihaknya akan tetap menyalurkan BSU kepada pekerja yang dinyatakan tidak lolos verifikasi perbankan. Adapun pilihannya, lanjut Ida, pemerintah akan membukakan rekening himbara atau disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

“Nantinya kami akan salurkan, ada dua pilihannya, yaitu dibukakan rekening di bank himbara atau kami akan salurkan di PT Pos,” ujar Ida.

Meski begitu, ternyata pekerja juga bisa melakukan pembaruan data atau update nomor rekening himbara secara pribadi dengan mudah. Yakni, melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sebelum mengunjungi laman tersebut dipastikan pekerja sudah memiliki nomor rekening di bank himbara. Seperti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atau Bank Mandiri, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BNI, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Bank BTN.

Berikut ini cara update nomor rekening himbara untuk keperluan BSU:

1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone terkini, dan email terkini
3. Klik lanjutkan

4. Setelah itu akan muncul status apakah Anda termasuk calon penerima BSU atau tidak. Jika termasuk, maka akan muncul kalimat berikut ini di layar:

“Anda termasuk dalam kriteria calon penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.”

5. Silahkan masukkan nomor rekening bank. Pastikan rekening masih aktif dan atas nama sendiri. Isi secara benar nomor kepesertaan BPJamsostek, nama bank, nama rekening, dan nomor rekening.

6. Lalu, klik kirim data.

7. Update data selesai. Setelah itu, pekerja tinggal menunggu waktu untuk mendapatkan keterangan sebagai berikut:

“Data anda masih dalam proses validasi sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.”

Sebelumnya, Menaker juga mengumumkan soal syarat penerima BSU yang harus sesuai sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Syarat penerima BSU, yaitu warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kepemilikan (NIK).

Lalu, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau setara upah minimum provinsi kab/kota. Serta, bukan PNS dan anggota TNI atau Polri.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : R. Nurul Fitriana Putri


Credit: Source link

Related Articles