Pagi Pulang, Ditelepon Polisi Ambil HP, lalu Jadi Tersangka

Pagi Pulang, Ditelepon Polisi Ambil HP, lalu Jadi Tersangka

JawaPos.com – Bukan main bingung dan cemasnya keluarga Mohamad Agung Hidayatulloh. Betapa tidak, polisi sempat memulangkan pemuda 21 tahun asal Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, itu kemarin (16/9) pagi. Namun, sore harinya Agung ditetapkan sebagai tersangka kasus Bjorka.

Kini keluarga tak tahu persis keberadaan Agung. ”Setelah Jumatan dia (Agung, Red) pamit keluar, mungkin ke rumah teman,” kata Jumanto, 54, ayah Agung, kepada Jawa Pos Radar Madiun.

Kemarin pagi Jumanto senang mendengar kabar anaknya pulang. Dia mendapat telepon dari Polsek Dagangan untuk menjemput. Sekitar pukul 09.30, dalam kondisi sehat Agung sampai di rumah bersama sejumlah polisi. Hati Jumanto pun plong. Anaknya yang sehari-hari berjualan es ciduk dan ditangkap pada Rabu (14/9) petang serta diboyong ke Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (15/9) dini hari itu telah kembali.

Tapi, rasa plong tersebut berubah menjadi kecemasan saat Agung yang pamit sekitar pukul 13.00 tak kunjung pulang. Sekitar 1,5 jam kemudian, Polri mengumumkan Agung sebagai tersangka.

Kendati demikian, Jumanto mencoba berpikir positif. Dia yakin anaknya tidak mungkin ditangkap polisi lagi. ”Ada surat pernyataan pembebasan,” ujar Jumanto kendati enggan menunjukkan surat itu kepada wartawan.

Noviani, kakak Agung, mengatakan bahwa kemarin siang adiknya kembali dihubungi polisi. Tidak lama berselang, Agung pamit hendak mengambil handphone (HP) di kantor polisi. Namun, Noviani tidak tahu persis kantor polisi yang dimaksud. ”HP-nya yang lama diminta polisi, kemudian diberi uang Rp 5 juta untuk beli HP baru,” ungkapnya.

Sejumlah awak media nyaris seharian kemarin berada di rumah Agung. Hingga malam, pihak keluarga belum mengetahui pasti keberadaannya. ”Kami sekeluarga mohon maaf jika Agung salah. Semoga semua cepat selesai dan adik saya bisa beraktivitas lagi seperti biasa,” harap Noviani.

Editor : Ilham Safutra

Reporter : mg3/den/c1/isd/c9/ttg


Credit: Source link

Related Articles