KPK Punya Bukti Dugaan Pencucian Uang Lukas Enembe di Kasino Singapura

KPK Punya Bukti Dugaan Pencucian Uang Lukas Enembe di Kasino Singapura

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan punya bukti dugaan penyamaran atau penyembunyian hasil tindak pidana korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe. Diduga, salah satu modus pencucian uang itu melalui sarana judi kasino di Singapura.

Lembaga antirasuah sedang mendalami dugaan pencucian uang tersebut. Salah satu acuan dalam mengusut hal itu merujuk pada hasil deteksi dan analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Karena selama ini mungkin nyata-nyata ter-ditect (terditeksi) ini yang disampaikan oleh PPATK yang di kasino ini yang salah satu cara yang cukup unik, tidak biasa,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, Rabu (21/9).

PPATK sebelumnya mengungkap temuan transaksi Lukas Enembe ke judi kasino. Bahkan, jumlahnya sekitar SGD 55 juta atau senilai Rp 560 miliar.

Oleh karena itu, KPK akan mendalami dugaan tersebut dengan saksi-saksi. Hal ini dilakukan untuk membuat terang dugaan tersebut.

“Kemarin juga salah satu terkait mungkin yang masih diduga sebagai penghubung di Singapura itu sudah ada nama, ya nanti upayakan untuk pemeriksaan atau pemanggilan,” tegas Karyoto.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, pihaknya telah menelusuri keuangan Lukas sejak 2017 lalu. PPATK sudah menyampaikan 12 hasil analisis ke KPK, terkait kasus Lukas yang dia sebut memiliki banyak variasi dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar.

“Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai SGD 55 juta atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu,” ucap Ivan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9) kemarin.

Ivan mengungkapkan, dalam satu periode waktu ada setoran tunai dengan nilai fantastis mencapai SGD 5 juta. PPATK juga menemukan adanya pembelian jam tangan senilai Rp 550 juta oleh Lukas.

“PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda, dan itu juga sudah PPATK analisis dan sudah PPATK sampaikan kepada KPK,” tutur Ivan.

PPATK juga sudah membekukan transaksi sejumlah pihak pada 11 penyedia jasa keuangan. Para pihak tersebut diduga memiliki kaitan dengan kasus Lukas.

“PPATK sudah melakukan pembekuan penghentian transaksi kepada beberapa orang di 11 penyedia jasa keuangan (PJK), ada asuransi, ada bank, dan kemudian nilai dari transaksi yang dibekukan oleh PPATK di 11 PJK tadi ada Rp 71 miliar lebih, dan ada juga transaksi di Rp 71 miliar tadi itu mayoritas dilakukan di anak yang bersangkutan di putra yang bersangkutan,” pungkasnya.

Editor : Mohamad Nur Asikin

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link

Related Articles