Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Mahfud MD Sahkan Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM
    News

    Mahfud MD Sahkan Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM

    September 25, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Mahfud MD Sahkan Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com–Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merealisasikan janji untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

    Mahfud MD mengesahkan Tim Penyelesaian Pelanggaran (PP) HAM. Pembentukan itu sebagai perwujudan tanggung jawab moral pemerintah.

    ”Seperti yang disampaikan pada pidato kenegaraan 16 Agustus 2022 depan sidang MPR, DPR, dan DPD, presiden mengeluarkan keppres tentang penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM masa lalu,” papar Mahfud MD di JW Marriott Surabaya, Minggu (25/9).

    Dia menyebut, Presiden Joko Widodo memberikan pesan untuk melakukan perlindungan, pengajuan, dan penegakan HAM. ”Pemenuhan dan penghormatan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah,” tutur Mahfud MD.

    Menurut Mahfud, pembentukan TPP HAM sebagai tanggung jawab dari politik kebangsaan. ”Guna mengakhiri luka bangsa demi terciptanya kerukunan dalam kehidupan berbangga dan bernegara,” ucap Mahfud MD.

    Ketua tim itu adalah Makarim Wibisono. Mantan Dubes RI untuk PBB itu menyebut, pembentukan TPP HAM sebagai bagian dari Keppres Nomor 17 Tahun 2022.

    ”Tugas tim PPHAM berdasar Keppres adalah melakukan pengungkapan dan upaya non yudisial untuk masalah HAM masa lalu berdasar Komnas HAM sampai tahun 2020,” papar Makarim.

    Selanjutnya kata dia, merekomendasikan pemulihan korban dan keluarga. Kemudian merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM supaya tidak berulang.

    ”Terakhir, kami menyusun laporan akhir,” papar Makarim.

    Dalam pelaksanaan tugasnya, TPP HAM memiliki beberapa tugas. Pertama, mengkaji laporan pelanggaran HAM untuk membuka latar belakang faktor pemicu, identifikasi korban, dan dampaknya.

    ”Lalu melakukan FGD dengan pihak-pihak terkait. Masa kerja tim sejak kepres hingga 31 Desember 2022,” ujar Makarim.

    Masa kerja, lanjut dia, bisa diperpanjang presiden. Kerja TPP HAM tak jauh berbeda dengan beberapa negara lain. ”Beberapa negara seperti Chile, Argentina, Bhutan, Filipina, Sri Lanka, membentuk komisi non yudisial untuk menangani. Kami yakin tim ini harus mengambil langkah untuk penegakan hak korban,” ucap Makarim.

    Editor : Latu Ratri Mubyarsah

    Reporter : Rafika Rachma Maulidini


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBRI Jalin Kerjasama Layanan Pada Platform AYO SRC
    Next Article Kembalinya Sutradara Goro Taniguchi di One Piece: Kuak Asal Usul Uta
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.